Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Belgia Tegaskan Dukungan Penuh pada ICC Lawan Sanksi AS

Belgia mengecam keras sanksi Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional, menekankan perlindungan independensi dan keadilan bagi korban kejahatan keji.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Belgia Tegaskan Dukungan Penuh pada ICC Lawan Sanksi AS📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Menteri Luar Negeri Belgia, Maxime Prevot, secara tegas menyatakan penolakan terhadap langkah AS yang memberikan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Ia menilai kebijakan tersebut merupakan intervensi yang merusak proses keadilan global dan berpotensi menghambat upaya penegakan hukum atas kejahatan kemanusiaan. Prevot menekankan bahwa tindakan semacam ini justru memperlemah mekanisme hukum internasional yang dirancang untuk menuntut pelaku kejahatan paling serius.

Dalam pernyataannya, Prevot menegaskan bahwa Belgia akan memperjuangkan dukungan kolektif terhadap ICC melalui forum multilateral, termasuk pertemuan menteri luar negeri Uni Eropa dan Dewan Eropa. Ia menekankan bahwa keberadaan ICC harus tetap independen, terlepas dari siapa yang menjadi objek penyelidikan. Keberpihakan terhadap institusi hukum internasional, menurutnya, tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan dari negara mana pun.

Prevot juga mengusulkan pengaktifan Statuta Pemblokiran Uni Eropa sebagai langkah strategis untuk melindungi institusi dan pihak-pihak yang mendukung kinerja ICC dari dampak sanksi eksternal. Ia menilai perlindungan hukum semacam ini penting agar tidak ada ancaman yang dapat menghambat kerja lembaga penegak hukum global. Dukungan ini, menurutnya, merupakan bentuk komitmen nyata terhadap prinsip hukum internasional yang berdiri di atas kekuasaan politik.

Pernyataan tersebut juga menekankan pentingnya Uni Eropa untuk menjaga kedaulatan kebijakan hukum internasional, tanpa harus tunduk pada tekanan asing. Prevot menegaskan bahwa keberadaan ICC harus dijaga sebagai simbol keadilan yang berlaku bagi semua tanpa diskriminasi. Upaya ini, menurutnya, merupakan bentuk pertahanan terhadap ketergantungan pada kekuatan politik negara besar dalam penegakan hukum global.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya