Belgia Tegaskan Dukungan Penuh pada ICC Lawan Sanksi AS
Belgia mengecam keras sanksi Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional, menekankan perlindungan independensi dan keadilan bagi korban kejahatan keji.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Menteri Luar Negeri Belgia, Maxime Prevot, secara tegas menyatakan penolakan terhadap langkah AS yang memberikan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Ia menilai kebijakan tersebut merupakan intervensi yang merusak proses keadilan global dan berpotensi menghambat upaya penegakan hukum atas kejahatan kemanusiaan. Prevot menekankan bahwa tindakan semacam ini justru memperlemah mekanisme hukum internasional yang dirancang untuk menuntut pelaku kejahatan paling serius.
Dalam pernyataannya, Prevot menegaskan bahwa Belgia akan memperjuangkan dukungan kolektif terhadap ICC melalui forum multilateral, termasuk pertemuan menteri luar negeri Uni Eropa dan Dewan Eropa. Ia menekankan bahwa keberadaan ICC harus tetap independen, terlepas dari siapa yang menjadi objek penyelidikan. Keberpihakan terhadap institusi hukum internasional, menurutnya, tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan dari negara mana pun.
Prevot juga mengusulkan pengaktifan Statuta Pemblokiran Uni Eropa sebagai langkah strategis untuk melindungi institusi dan pihak-pihak yang mendukung kinerja ICC dari dampak sanksi eksternal. Ia menilai perlindungan hukum semacam ini penting agar tidak ada ancaman yang dapat menghambat kerja lembaga penegak hukum global. Dukungan ini, menurutnya, merupakan bentuk komitmen nyata terhadap prinsip hukum internasional yang berdiri di atas kekuasaan politik.
Pernyataan tersebut juga menekankan pentingnya Uni Eropa untuk menjaga kedaulatan kebijakan hukum internasional, tanpa harus tunduk pada tekanan asing. Prevot menegaskan bahwa keberadaan ICC harus dijaga sebagai simbol keadilan yang berlaku bagi semua tanpa diskriminasi. Upaya ini, menurutnya, merupakan bentuk pertahanan terhadap ketergantungan pada kekuatan politik negara besar dalam penegakan hukum global.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' Diklarifikasi DPR
Anggota Komisi II DPR menyatakan belum menemukan adanya Pasal 18 ayat 3 dalam perumusan PKPU 19/2023, memicu pertanyaan soal prosedur pembentukan aturan yang disorot dalam gugatan MK.
10 Oktober 2026

Demokrat Tekankan Fokus pada Tugas Pemerintahan, Belum Bahas Capres 2029
Partai Demokrat menegaskan belum membahas calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2029, sambil menekankan komitmen penuh terhadap kinerja pemerintahan saat ini.
10 Oktober 2026

Gubernur Jakarta Dorong Disabilitas Akses Pendidikan Global
Pemerintah DKI Jakarta siap fasilitasi 50 hingga 75 anak disabilitas untuk kuliah ke luar negeri melalui program LPDP Jakarta.
10 Oktober 2026

Pramono Soroti Keunggulan Transportasi Jakarta di Mata Wali Kota New York
Gubernur DKI Jakarta memaparkan keunggulan sistem transportasi publik Jakarta saat berdialog dengan Wali Kota New York, menekankan transformasi moda dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
10 Oktober 2026
Berita Lainnya

Komdigi Perluas Penindakan Judi Online ke Aliran Dana
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

Kopi dalam Tradisi Sufi: Kisah Mistis yang Tak Terbukti sebagai Ajaran Rasul
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

DPD RI Dorong Tindak Lanjut Rekomendasi BPK untuk Perbaikan Keuangan Daerah
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

Rumah Makan Selera Lidah Orang Indonesia
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

BGN Bantah Kaitan dengan Lokasi Penemuan Mayat di Kendal
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Digital Harus Diperkuat
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

Evakuasi Medis ABK Korban Penyanderaan Perompak Somalia
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.41 WITA

Kerugian Negara Rp863 M dari Proyek Motor Listrik MBG
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.41 WITA

