Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Digital Harus Diperkuat
Indonesia menekankan perlindungan hak cipta jurnalistik melalui kerja sama regional demi keberlanjutan demokrasi dan kualitas informasi di era digital.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Perkembangan teknologi digital menuntut penyesuaian sistem perlindungan terhadap karya jurnalistik, sekaligus menegaskan bahwa inovasi tidak boleh mengorbankan nilai manusia di balik setiap karya. Dalam forum regional di Bali, pejabat pemerintah menekankan bahwa jurnalis dan lembaga media perlu mendapatkan jaminan hukum serta manfaat ekonomi yang layak dari hasil kreativitas mereka. Tanpa proteksi yang memadai, risiko penyebaran tanpa izin dan eksploitasi komersial tanpa imbalan akan mengancam kelangsungan profesi jurnalistik.
Kekhawatiran muncul dari kenyataan bahwa platform digital memperoleh keuntungan besar dari data, perhatian publik, dan iklan yang berasal dari konten jurnalistik, sementara pencipta karya justru belum mendapatkan kompensasi yang proporsional. Hal ini tidak hanya masalah ekonomi, tetapi juga menyangkut etika profesional dan keberlanjutan fungsi media sebagai penjaga kebenaran informasi. Ketua Dewan Pers menyampaikan keprihatinan atas ketimpangan nilai ekonomi yang terjadi, di mana pihak yang mendistribusikan dan memonetisasi konten justru menikmati manfaat dominan.
Tantangan semakin kompleks dengan munculnya teknologi kecerdasan buatan yang memanfaatkan karya jurnalistik secara masif tanpa izin, melalui proses pengumpulan data (scraping) dan pengolahan otomatis. Kecerdasan buatan mampu merangkum, menerjemahkan, bahkan menciptakan konten baru berdasarkan hasil kerja jurnalis selama bertahun-tahun. Untuk itu, perlu regulasi yang mengatur penggunaan karya tersebut secara adil dan transparan, terutama dalam konteks lintas yurisdiksi.
Indonesia mengusulkan tiga pilar utama dalam upaya memperkuat perlindungan karya jurnalistik: transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas sistem pengelolaan hak antarnegara. Dukungan kebijakan juga ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, yang menetapkan kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Forum yang dihadiri 45 perwakilan dari berbagai negara ASEAN, akademisi, dan pakar hukum ini menjadi wahana untuk merumuskan kebijakan berkelanjutan yang seimbang antara kebebasan berekspresi, hak pencipta, dan kepentingan publik.
Dengan kerja sama regional yang diperkuat, diharapkan sistem perlindungan hak cipta dapat mengakomodasi dinamika digital tanpa mengorbankan integritas dan keberlanjutan jurnalisme. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem informasi yang sehat, di mana karya jurnalistik dihargai sesuai nilainya, dan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap informasi yang akurat, tepercaya, serta berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Evakuasi Medis ABK Korban Penyanderaan Perompak Somalia
Piki Mutakim, ABK kapal MT Honour 25, dievakuasi secara mendesak dari kediamannya di Tenjo untuk mendapat perawatan intensif pascatrauma setelah menjadi korban penyanderaan perompak Somalia.
10 Oktober 2026

Gempa M 7,7 Guncang Selatan Panama, Bangunan Roboh Tapi Tak Ada Korban Jiwa
Gempa kuat magnitudo 7,7 mengguncang wilayah selatan Panama, merusak sejumlah bangunan termasuk hotel, gereja, dan kantor gubernur, namun hingga kini tidak dilaporkan adanya korban jiwa.
10 Oktober 2026

Evakuasi Medis ABK Korban Penyanderaan Perompak Dilakukan di Bogor
Kapolres Bogor pimpin evakuasi medis ABK kapal MT Honour 25 yang disandera perompak Somalia, dengan pemeriksaan kesehatan dan rujukan ke RS Polri Kramat Jati.
10 Oktober 2026

MKNT Rombak Bisnis, Fokus ke Baja dan Udang
PT Remitra Global International Tbk (MKNT) resmi bertransformasi dari distributor telekomunikasi ke manufaktur baja dan budidaya udang, didukung restrukturisasi kepemilikan dan penambahan modal.
10 Oktober 2026
Berita Lainnya

Komdigi Perluas Penindakan Judi Online ke Aliran Dana
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

Kopi dalam Tradisi Sufi: Kisah Mistis yang Tak Terbukti sebagai Ajaran Rasul
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

DPD RI Dorong Tindak Lanjut Rekomendasi BPK untuk Perbaikan Keuangan Daerah
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' Diklarifikasi DPR
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

Rumah Makan Selera Lidah Orang Indonesia
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

BGN Bantah Kaitan dengan Lokasi Penemuan Mayat di Kendal
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

Demokrat Tekankan Fokus pada Tugas Pemerintahan, Belum Bahas Capres 2029
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

Kerugian Negara Rp863 M dari Proyek Motor Listrik MBG
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.41 WITA

