Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Digital Harus Diperkuat

Indonesia menekankan perlindungan hak cipta jurnalistik melalui kerja sama regional demi keberlanjutan demokrasi dan kualitas informasi di era digital.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Digital Harus Diperkuat📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Perkembangan teknologi digital menuntut penyesuaian sistem perlindungan terhadap karya jurnalistik, sekaligus menegaskan bahwa inovasi tidak boleh mengorbankan nilai manusia di balik setiap karya. Dalam forum regional di Bali, pejabat pemerintah menekankan bahwa jurnalis dan lembaga media perlu mendapatkan jaminan hukum serta manfaat ekonomi yang layak dari hasil kreativitas mereka. Tanpa proteksi yang memadai, risiko penyebaran tanpa izin dan eksploitasi komersial tanpa imbalan akan mengancam kelangsungan profesi jurnalistik.

Kekhawatiran muncul dari kenyataan bahwa platform digital memperoleh keuntungan besar dari data, perhatian publik, dan iklan yang berasal dari konten jurnalistik, sementara pencipta karya justru belum mendapatkan kompensasi yang proporsional. Hal ini tidak hanya masalah ekonomi, tetapi juga menyangkut etika profesional dan keberlanjutan fungsi media sebagai penjaga kebenaran informasi. Ketua Dewan Pers menyampaikan keprihatinan atas ketimpangan nilai ekonomi yang terjadi, di mana pihak yang mendistribusikan dan memonetisasi konten justru menikmati manfaat dominan.

Tantangan semakin kompleks dengan munculnya teknologi kecerdasan buatan yang memanfaatkan karya jurnalistik secara masif tanpa izin, melalui proses pengumpulan data (scraping) dan pengolahan otomatis. Kecerdasan buatan mampu merangkum, menerjemahkan, bahkan menciptakan konten baru berdasarkan hasil kerja jurnalis selama bertahun-tahun. Untuk itu, perlu regulasi yang mengatur penggunaan karya tersebut secara adil dan transparan, terutama dalam konteks lintas yurisdiksi.

Indonesia mengusulkan tiga pilar utama dalam upaya memperkuat perlindungan karya jurnalistik: transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas sistem pengelolaan hak antarnegara. Dukungan kebijakan juga ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, yang menetapkan kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Forum yang dihadiri 45 perwakilan dari berbagai negara ASEAN, akademisi, dan pakar hukum ini menjadi wahana untuk merumuskan kebijakan berkelanjutan yang seimbang antara kebebasan berekspresi, hak pencipta, dan kepentingan publik.

Dengan kerja sama regional yang diperkuat, diharapkan sistem perlindungan hak cipta dapat mengakomodasi dinamika digital tanpa mengorbankan integritas dan keberlanjutan jurnalisme. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem informasi yang sehat, di mana karya jurnalistik dihargai sesuai nilainya, dan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap informasi yang akurat, tepercaya, serta berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

MKNT Rombak Bisnis, Fokus ke Baja dan Udang
Nasional

MKNT Rombak Bisnis, Fokus ke Baja dan Udang

PT Remitra Global International Tbk (MKNT) resmi bertransformasi dari distributor telekomunikasi ke manufaktur baja dan budidaya udang, didukung restrukturisasi kepemilikan dan penambahan modal.

10 Oktober 2026

Berita Lainnya