Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Tekankan Keamanan Pinjaman Daring untuk Generasi Muda

OJK menekankan perlunya peningkatan kehati-hatian dan manajemen risiko di sektor pinjaman daring guna melindungi konsumen muda dan mencegah praktik berisiko.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
OJK Tekankan Keamanan Pinjaman Daring untuk Generasi Muda📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat imbauan kepada penyelenggara layanan pinjaman daring (Pindar) untuk memperkuat prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko, khususnya terhadap kalangan usia produktif 19 hingga 34 tahun yang menjadi pengguna dominan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura menegaskan bahwa kelompok usia ini tidak hanya mendominasi jumlah pengguna, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap portofolio kredit bermasalah, sehingga perlu pendekatan yang lebih bijak dalam penyaluran dana.

Pada Agustus 2026, industri Pindar mencatat laba komprehensif sebesar Rp1,58 triliun, mengalami kontraksi 2,99% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi oleh dinamika pertumbuhan pendanaan, kualitas portofolio, serta fluktuasi pendapatan dan biaya operasional. OJK menyoroti pentingnya pemantauan penggunaan dana, terutama ketika dana dari Pindar digunakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk kebutuhan konsumtif, bukan produktif.

Untuk itu, OJK mendorong penyelenggara untuk meningkatkan akurasi pencatatan dan analisis penggunaan dana guna memastikan distribusi pendanaan lebih tepat sasaran. Selain itu, OJK tetap memantau proses penyelesaian permasalahan yang menimpa penyelenggara, termasuk penyelesaian portofolio kepada para pemberi dana (lender), sesuai dengan peraturan dan kondisi masing-masing entitas. Saat ini, terdapat 94 penyelenggara Pindar yang telah terdaftar dan diawasi.

OJK juga mempertahankan pengawasan ketat terhadap praktik ilegal, termasuk penyalahgunaan nama atau identitas penyelenggara resmi. Penanganan modus tersebut dilakukan melalui Satgas PASTI sesuai peraturan yang berlaku. Di samping itu, OJK memperingatkan potensi praktik "gali lubang tutup lubang" yang bisa terjadi jika kehati-hatian tidak diterapkan secara konsisten. Oleh karena itu, penguatan analisis kemampuan membayar, profil risiko, serta penerapan prinsip kehati-hatian menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor Pindar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya