OJK Tekankan Keamanan Pinjaman Daring untuk Generasi Muda
OJK menekankan perlunya peningkatan kehati-hatian dan manajemen risiko di sektor pinjaman daring guna melindungi konsumen muda dan mencegah praktik berisiko.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat imbauan kepada penyelenggara layanan pinjaman daring (Pindar) untuk memperkuat prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko, khususnya terhadap kalangan usia produktif 19 hingga 34 tahun yang menjadi pengguna dominan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura menegaskan bahwa kelompok usia ini tidak hanya mendominasi jumlah pengguna, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap portofolio kredit bermasalah, sehingga perlu pendekatan yang lebih bijak dalam penyaluran dana.
Pada Agustus 2026, industri Pindar mencatat laba komprehensif sebesar Rp1,58 triliun, mengalami kontraksi 2,99% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi oleh dinamika pertumbuhan pendanaan, kualitas portofolio, serta fluktuasi pendapatan dan biaya operasional. OJK menyoroti pentingnya pemantauan penggunaan dana, terutama ketika dana dari Pindar digunakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk kebutuhan konsumtif, bukan produktif.
Untuk itu, OJK mendorong penyelenggara untuk meningkatkan akurasi pencatatan dan analisis penggunaan dana guna memastikan distribusi pendanaan lebih tepat sasaran. Selain itu, OJK tetap memantau proses penyelesaian permasalahan yang menimpa penyelenggara, termasuk penyelesaian portofolio kepada para pemberi dana (lender), sesuai dengan peraturan dan kondisi masing-masing entitas. Saat ini, terdapat 94 penyelenggara Pindar yang telah terdaftar dan diawasi.
OJK juga mempertahankan pengawasan ketat terhadap praktik ilegal, termasuk penyalahgunaan nama atau identitas penyelenggara resmi. Penanganan modus tersebut dilakukan melalui Satgas PASTI sesuai peraturan yang berlaku. Di samping itu, OJK memperingatkan potensi praktik "gali lubang tutup lubang" yang bisa terjadi jika kehati-hatian tidak diterapkan secara konsisten. Oleh karena itu, penguatan analisis kemampuan membayar, profil risiko, serta penerapan prinsip kehati-hatian menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor Pindar.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Diskon Bensin Sementara untuk Pengangkut Umum
Pemerintah Nigeria hadirkan diskon bensin 30 hari bagi operator transportasi umum untuk kurangi beban rumah tangga dan bisnis menjelang pemilu.
10 Oktober 2026

Empat Marketplace Mulai Pungut Pajak 1 November 2026
Empat platform e-commerce resmi mulai memungut PPh 0,5% dari omzet pedagang online per 1 November 2026, setelah masa penundaan berakhir.
10 Oktober 2026

Investor Global Perluas Lumbung Modal di Manajemen Aset RI
Minat investor asing terhadap sektor pengelolaan aset dan kekayaan di Indonesia terus meningkat, didorong pertumbuhan pasar dan potensi ekspansi bisnis meski IHSG turun hampir 30% sepanjang 2026.
10 Oktober 2026

Bank Mandiri Perkuat Akses Emas Digital dengan Lisensi OJK
Bank Mandiri resmi beroperasi sebagai bank konvensional pertama dengan lisensi bullion dari OJK, meluncurkan layanan emas terintegrasi di aplikasi Livin' by Mandiri.
10 Oktober 2026
Berita Lainnya

Menteri Ara dan Bahlil Bahas Perumahan Ramah Energi Bersih
Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.22 WITA

Perkuat Harmonisasi Regulasi, Kemendagri Dorong Pendekatan Preventif
Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.22 WITA

Pemerintah Siapkan Hunian Berbasis Energi Bersih di Pusat Industri
Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.22 WITA

Trump Tindak ICC Usai Mantan Hakimnya Dapat Nobel
Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.21 WITA

Evakuasi Medis ABK Korban Penyanderaan Perompak Dilakukan di Bogor
Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.20 WITA

Menteri Era Soekarno Dihukum Mati karena Korupsi Skandal Raksasa
Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.20 WITA

MKNT Rombak Bisnis, Fokus ke Baja dan Udang
Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.19 WITA

Rahayu Djojohadikusumo Mundur dari Komisaris Utama TRIN
Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.19 WITA

