Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Empat Marketplace Mulai Pungut Pajak 1 November 2026

Empat platform e-commerce resmi mulai memungut PPh 0,5% dari omzet pedagang online per 1 November 2026, setelah masa penundaan berakhir.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Empat Marketplace Mulai Pungut Pajak 1 November 2026📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan menetapkan 1 November 2026 sebagai tanggal efektif penerapan pemungutan pajak penghasilan oleh empat platform e-commerce terbesar di Indonesia. Keputusan ini menutup masa penundaan yang berlangsung hingga 31 Oktober 2026, setelah sebelumnya sempat dijadwalkan mulai 1 Juli 2026. Penundaan dilakukan menyusul pergantian Menteri Keuangan dan pertimbangan kondisi ekonomi, terutama untuk menjaga daya beli masyarakat.

Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik. Direktur Jenderal Pajak menyatakan seluruh platform telah menyelesaikan persiapan teknis, termasuk uji coba sistem yang berjalan sesuai rencana.

Pemungutan pajak dilakukan atas dasar omzet transaksi, dengan tarif sebesar 0,5% dari total nilai penjualan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Platform wajib menyetorkan pajak ke kas negara, melaporkan secara berkala ke Direktorat Jenderal Pajak, serta menyediakan bukti pemungutan elektronik kepada penjual. Mekanisme ini menggantikan kewajiban pemungutan langsung oleh pedagang, tanpa menambah jenis pajak baru.

Pedagang perorangan dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta diberikan keringanan, dengan syarat menyampaikan pernyataan omzet kepada platform. Batas omzet ini mencakup seluruh aktivitas usaha, termasuk penjualan di luar marketplace. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah pelaporan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya