Empat Marketplace Mulai Pungut Pajak 1 November 2026
Empat platform e-commerce resmi mulai memungut PPh 0,5% dari omzet pedagang online per 1 November 2026, setelah masa penundaan berakhir.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan menetapkan 1 November 2026 sebagai tanggal efektif penerapan pemungutan pajak penghasilan oleh empat platform e-commerce terbesar di Indonesia. Keputusan ini menutup masa penundaan yang berlangsung hingga 31 Oktober 2026, setelah sebelumnya sempat dijadwalkan mulai 1 Juli 2026. Penundaan dilakukan menyusul pergantian Menteri Keuangan dan pertimbangan kondisi ekonomi, terutama untuk menjaga daya beli masyarakat.
Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik. Direktur Jenderal Pajak menyatakan seluruh platform telah menyelesaikan persiapan teknis, termasuk uji coba sistem yang berjalan sesuai rencana.
Pemungutan pajak dilakukan atas dasar omzet transaksi, dengan tarif sebesar 0,5% dari total nilai penjualan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Platform wajib menyetorkan pajak ke kas negara, melaporkan secara berkala ke Direktorat Jenderal Pajak, serta menyediakan bukti pemungutan elektronik kepada penjual. Mekanisme ini menggantikan kewajiban pemungutan langsung oleh pedagang, tanpa menambah jenis pajak baru.
Pedagang perorangan dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta diberikan keringanan, dengan syarat menyampaikan pernyataan omzet kepada platform. Batas omzet ini mencakup seluruh aktivitas usaha, termasuk penjualan di luar marketplace. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah pelaporan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Diskon Bensin Sementara untuk Pengangkut Umum
Pemerintah Nigeria hadirkan diskon bensin 30 hari bagi operator transportasi umum untuk kurangi beban rumah tangga dan bisnis menjelang pemilu.
10 Oktober 2026

OJK Tekankan Keamanan Pinjaman Daring untuk Generasi Muda
OJK menekankan perlunya peningkatan kehati-hatian dan manajemen risiko di sektor pinjaman daring guna melindungi konsumen muda dan mencegah praktik berisiko.
10 Oktober 2026

Investor Global Perluas Lumbung Modal di Manajemen Aset RI
Minat investor asing terhadap sektor pengelolaan aset dan kekayaan di Indonesia terus meningkat, didorong pertumbuhan pasar dan potensi ekspansi bisnis meski IHSG turun hampir 30% sepanjang 2026.
10 Oktober 2026

Bank Mandiri Perkuat Akses Emas Digital dengan Lisensi OJK
Bank Mandiri resmi beroperasi sebagai bank konvensional pertama dengan lisensi bullion dari OJK, meluncurkan layanan emas terintegrasi di aplikasi Livin' by Mandiri.
10 Oktober 2026
Berita Lainnya

Menteri Ara dan Bahlil Bahas Perumahan Ramah Energi Bersih
Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.22 WITA

Perkuat Harmonisasi Regulasi, Kemendagri Dorong Pendekatan Preventif
Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.22 WITA

Pemerintah Siapkan Hunian Berbasis Energi Bersih di Pusat Industri
Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.22 WITA

Trump Tindak ICC Usai Mantan Hakimnya Dapat Nobel
Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.21 WITA

Evakuasi Medis ABK Korban Penyanderaan Perompak Dilakukan di Bogor
Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.20 WITA

Menteri Era Soekarno Dihukum Mati karena Korupsi Skandal Raksasa
Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.20 WITA

MKNT Rombak Bisnis, Fokus ke Baja dan Udang
Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.19 WITA

Rahayu Djojohadikusumo Mundur dari Komisaris Utama TRIN
Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.19 WITA

