Trump Tindak ICC Usai Mantan Hakimnya Dapat Nobel
AS menetapkan sanksi keras terhadap ICC pasca penganugerahan Nobel Perdamaian kepada mantan hakimnya, Navi Pillay, dengan tujuan menghentikan operasional lembaga peradilan internasional.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintahan Presiden AS Donald Trump mengumumkan langkah tegas terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat (9/10/2026), hanya beberapa jam setelah mantan hakimnya, Navi Pillay, dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian. Sanksi yang diberlakukan kali ini meluas dari sebelumnya, menargetkan tidak hanya individu seperti jaksa dan hakim, tetapi juga institusi ICC secara keseluruhan. Langkah ini mencakup pembatasan terhadap perusahaan yang menyediakan layanan teknologi, keuangan, dan logistik kepada mahkamah, dengan potensi hukuman bagi pihak yang melanggar.
Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan warga negaranya diadili oleh ICC. Ia menyatakan bahwa langkah ini bertujuan memutus sumber daya dan melumpuhkan kemampuan operasional mahkamah. Dalam pernyataannya, Rubio menekankan bahwa sanksi ini bukan hanya bentuk ancaman, tetapi strategi konkret untuk memaksa ICC menghentikan tindakan yang dianggap mengancam kepentingan nasional AS.
Masa tenggang enam bulan diberikan sebagai jeda untuk penyesuaian, dengan pengecualian terhadap layanan krusial seperti telekomunikasi, perangkat lunak, pembayaran pensiun, dan transaksi terkait tahanan. Namun, Rubio menegaskan bahwa jika ICC tidak menghentikan ancamannya terhadap warga AS, maka Washington akan bertindak lebih radikal. Sanksi ini muncul sebagai respons atas surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, serta penyelidikan terhadap tentara AS di Afghanistan.
ICC menanggapi dengan tegas, menyebut sanksi tersebut sebagai serangan terhadap prinsip supremasi hukum global. Wakil Jaksa ICC, Nazhat Shameem Khan, menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penuntutan akan tetap berjalan tanpa henti. Mahkamah telah mempersiapkan diri sejak bulan-bulan sebelumnya, termasuk beralih ke perangkat lunak open source dan menyiapkan alternatif layanan perbankan serta asuransi kesehatan. Panitera ICC juga mengimbau Uni Eropa untuk mempersiapkan mekanisme blocking guna melindungi negara-negara anggotanya dari dampak eksternal.
Komite Nobel menilai penganugerahan hadiah kepada Pillay sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga peradilan internasional yang kini menghadapi tekanan politik besar. Penghargaan ini, menurut mereka, merupakan pengakuan atas dedikasi Pillay terhadap keadilan dan kebebasan hukum, terutama di tengah serangan terhadap institusi yang menjaga akuntabilitas global.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Menteri Era Soekarno Dihukum Mati karena Korupsi Skandal Raksasa
Seorang menteri era Presiden Soekarno divonis mati karena korupsi besar, termasuk penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan dana negara yang mencapai miliaran rupiah.
10 Oktober 2026

Singapura Pertahankan Penyitaan Rp1,9 Triliun dari Putra Taipan Sawit
Pengadilan Singapura memutuskan tetap menahan dana hampir S$140 juta milik Bill Darmadi, meski CPIB terbukti melanggar prosedur dalam penyitaan.
10 Oktober 2026

Mahkamah Agung Pakistan Tuntut Reformasi Sistem Hukum Hadapi KDRT
Putusan Mahkamah Agung Pakistan menekankan perlunya penyidikan bebas bias patriarki demi keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
10 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Status Wapres Tetap Utuh
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal ijazah Gibran Rakabuming Raka, menyatakan tidak ada bukti meyakinkan adanya ijazah luar negeri, serta menegaskan tidak ada dasar hukum untuk mencabut statusnya sebagai Wakil Presiden.
10 Oktober 2026
Berita Lainnya

Menteri Ara dan Bahlil Bahas Perumahan Ramah Energi Bersih
Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.22 WITA

Perkuat Harmonisasi Regulasi, Kemendagri Dorong Pendekatan Preventif
Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.22 WITA

Pemerintah Siapkan Hunian Berbasis Energi Bersih di Pusat Industri
Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.22 WITA

Diskon Bensin Sementara untuk Pengangkut Umum
Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.22 WITA

Empat Marketplace Mulai Pungut Pajak 1 November 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.20 WITA

Evakuasi Medis ABK Korban Penyanderaan Perompak Dilakukan di Bogor
Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.20 WITA

OJK Tekankan Keamanan Pinjaman Daring untuk Generasi Muda
Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.20 WITA

Investor Global Perluas Lumbung Modal di Manajemen Aset RI
Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.20 WITA

