Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Trump Tindak ICC Usai Mantan Hakimnya Dapat Nobel

AS menetapkan sanksi keras terhadap ICC pasca penganugerahan Nobel Perdamaian kepada mantan hakimnya, Navi Pillay, dengan tujuan menghentikan operasional lembaga peradilan internasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Trump Tindak ICC Usai Mantan Hakimnya Dapat Nobel📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintahan Presiden AS Donald Trump mengumumkan langkah tegas terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat (9/10/2026), hanya beberapa jam setelah mantan hakimnya, Navi Pillay, dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian. Sanksi yang diberlakukan kali ini meluas dari sebelumnya, menargetkan tidak hanya individu seperti jaksa dan hakim, tetapi juga institusi ICC secara keseluruhan. Langkah ini mencakup pembatasan terhadap perusahaan yang menyediakan layanan teknologi, keuangan, dan logistik kepada mahkamah, dengan potensi hukuman bagi pihak yang melanggar.

Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan warga negaranya diadili oleh ICC. Ia menyatakan bahwa langkah ini bertujuan memutus sumber daya dan melumpuhkan kemampuan operasional mahkamah. Dalam pernyataannya, Rubio menekankan bahwa sanksi ini bukan hanya bentuk ancaman, tetapi strategi konkret untuk memaksa ICC menghentikan tindakan yang dianggap mengancam kepentingan nasional AS.

Masa tenggang enam bulan diberikan sebagai jeda untuk penyesuaian, dengan pengecualian terhadap layanan krusial seperti telekomunikasi, perangkat lunak, pembayaran pensiun, dan transaksi terkait tahanan. Namun, Rubio menegaskan bahwa jika ICC tidak menghentikan ancamannya terhadap warga AS, maka Washington akan bertindak lebih radikal. Sanksi ini muncul sebagai respons atas surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, serta penyelidikan terhadap tentara AS di Afghanistan.

ICC menanggapi dengan tegas, menyebut sanksi tersebut sebagai serangan terhadap prinsip supremasi hukum global. Wakil Jaksa ICC, Nazhat Shameem Khan, menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penuntutan akan tetap berjalan tanpa henti. Mahkamah telah mempersiapkan diri sejak bulan-bulan sebelumnya, termasuk beralih ke perangkat lunak open source dan menyiapkan alternatif layanan perbankan serta asuransi kesehatan. Panitera ICC juga mengimbau Uni Eropa untuk mempersiapkan mekanisme blocking guna melindungi negara-negara anggotanya dari dampak eksternal.

Komite Nobel menilai penganugerahan hadiah kepada Pillay sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga peradilan internasional yang kini menghadapi tekanan politik besar. Penghargaan ini, menurut mereka, merupakan pengakuan atas dedikasi Pillay terhadap keadilan dan kebebasan hukum, terutama di tengah serangan terhadap institusi yang menjaga akuntabilitas global.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya