MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Status Wapres Tetap Utuh
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal ijazah Gibran Rakabuming Raka, menyatakan tidak ada bukti meyakinkan adanya ijazah luar negeri, serta menegaskan tidak ada dasar hukum untuk mencabut statusnya sebagai Wakil Presiden.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi telah menutup proses hukum terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan yang dikeluarkan menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima, dengan alasan tidak ditemukannya bukti konkret yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan tamat sekolah menengah atas atau sederajat sesuai ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Putusan ini menegaskan bahwa MK tidak menemukan dasar hukum yang cukup untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Meskipun gugatan diajukan dalam konteks pemilu, mahkamah menilai bahwa secara substansial, perkara tersebut tidak lagi berada dalam ranah penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden, mengingat status Gibran sebagai calon telah berakhir sejak pelantikannya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Sejak saat itu, proses pemilu telah resmi berakhir, dan jabatan Gibran telah sah secara konstitusional. Dengan demikian, MK menyatakan bahwa tidak ada pertimbangan hukum yang memungkinkan pengulangan atau pembatalan hasil pemilu terkait dokumen pendidikan yang disengketakan. Keputusan ini menjadi penutup hukum atas isu yang sempat mengemuka sebelum dan setelah pelantikan.
Sejumlah pihak, termasuk tokoh dan fraksi partai politik, menyatakan tetap akan mengevaluasi isu ini melalui mekanisme parlemen. Beberapa fraksi di DPR dikabarkan tengah melakukan konsultasi internal mengenai kemungkinan pembentukan pansus atau hak angket terkait dokumen pendidikan Gibran, meskipun keputusan MK telah menutup jalur hukum di tingkat konstitusi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mahkamah Agung Pakistan Tuntut Reformasi Sistem Hukum Hadapi KDRT
Putusan Mahkamah Agung Pakistan menekankan perlunya penyidikan bebas bias patriarki demi keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
10 Oktober 2026

Indra Kenz Kembali Ditahan di Sel Isolasi Lapas Tangerang
Terpidana kasus investasi ilegal Binomo, Indra Kenz, kembali dipindahkan ke sel isolasi Lapas Kelas I Tangerang setelah pembebasan bersyarat dicabut akibat terlibat dalam praktik klaster mewah di Lapas Cibinong.
10 Oktober 2026

Revisi UU Narkoba Dipercepat, Fokus Rehabilitasi Korban Bukan Hukuman
Pemerintah mempercepat revisi UU Narkotika untuk memisahkan narapidana korban penyalahgunaan dari pengedar, dengan fokus pada rehabilitasi melalui pusat khusus yang akan dibentuk.
10 Oktober 2026

Lapas Merauke Kembali Normal Setelah Kebakaran dan Kaburnya Napi
Kondisi Lapas Kelas IIB Merauke telah pulih pasca-kebakaran dan kaburnya narapidana, dengan 33 orang sudah ditangkap kembali.
10 Oktober 2026
Berita Lainnya

Prancis Tanggapi Demo Pelajar dengan Rekrut 3.000 Guru Pengganti
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.27 WITA

Singapura Pilih Dorong Pendapatan, Bukan Kendalikan Harga
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.26 WITA

Gempa M 7,7 di Panama Ditetapkan sebagai Bencana Besar
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Anak Krakatau Naik Status Siaga, Masyarakat Dilarang Masuki Zona 5 Km
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Kirana Larasati Bantah Terlibat Kelola Dana Investasi Bodong
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Jennifer Coppen Bantah Terlibat Kelola Investasi Emas Rp25 Miliar
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.24 WITA

Presiden Mesir Kunjungi Indonesia, 9 Ruas Jalan di Jakarta Dilintasi
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.24 WITA

Wartawan Dianiaya Usai Rekam Anggota Polisi Pesta Miras
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.24 WITA

