Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Status Wapres Tetap Utuh

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal ijazah Gibran Rakabuming Raka, menyatakan tidak ada bukti meyakinkan adanya ijazah luar negeri, serta menegaskan tidak ada dasar hukum untuk mencabut statusnya sebagai Wakil Presiden.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Status Wapres Tetap Utuh📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi telah menutup proses hukum terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan yang dikeluarkan menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima, dengan alasan tidak ditemukannya bukti konkret yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan tamat sekolah menengah atas atau sederajat sesuai ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Putusan ini menegaskan bahwa MK tidak menemukan dasar hukum yang cukup untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Meskipun gugatan diajukan dalam konteks pemilu, mahkamah menilai bahwa secara substansial, perkara tersebut tidak lagi berada dalam ranah penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden, mengingat status Gibran sebagai calon telah berakhir sejak pelantikannya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Sejak saat itu, proses pemilu telah resmi berakhir, dan jabatan Gibran telah sah secara konstitusional. Dengan demikian, MK menyatakan bahwa tidak ada pertimbangan hukum yang memungkinkan pengulangan atau pembatalan hasil pemilu terkait dokumen pendidikan yang disengketakan. Keputusan ini menjadi penutup hukum atas isu yang sempat mengemuka sebelum dan setelah pelantikan.

Sejumlah pihak, termasuk tokoh dan fraksi partai politik, menyatakan tetap akan mengevaluasi isu ini melalui mekanisme parlemen. Beberapa fraksi di DPR dikabarkan tengah melakukan konsultasi internal mengenai kemungkinan pembentukan pansus atau hak angket terkait dokumen pendidikan Gibran, meskipun keputusan MK telah menutup jalur hukum di tingkat konstitusi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya