Revisi UU Narkoba Dipercepat, Fokus Rehabilitasi Korban Bukan Hukuman
Pemerintah mempercepat revisi UU Narkotika untuk memisahkan narapidana korban penyalahgunaan dari pengedar, dengan fokus pada rehabilitasi melalui pusat khusus yang akan dibentuk.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang kini mengalami kepadatan ekstrem menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa kapasitas penjara saat ini hampir dua kali lipat dari standar yang ditetapkan. Dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang digelar di Jakarta Selatan, ia menyampaikan bahwa sejumlah fasilitas dasar seperti pelayanan kesehatan, gizi makanan, hingga ketersediaan air bersih tidak memenuhi standar. Banyak narapidana harus menanggung beban fisik dan psikologis akibat kondisi yang tidak layak.
Kondisi tersebut diperparah dengan sistem antrean panjang untuk kebutuhan dasar, seperti mandi dan buang air besar, di tengah kamar sel yang sempit dan penuh sesak. Dalam satu sel, bisa menampung hingga 25 orang, sementara fasilitas sanitasi hanya satu unit. Hal ini memicu berbagai masalah kesehatan, termasuk infeksi kulit akibat air yang tidak bersih. Yusril menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga sistem pengelolaan narapidana yang perlu direformasi secara menyeluruh.
Menanggapi hal tersebut, Presiden RI telah menginstruksikan langkah strategis untuk mengurangi beban penjara, khususnya bagi narapidana kasus narkotika. Salah satu upaya utamanya adalah percepatan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Pemerintah menekankan perlunya membedakan antara pengguna yang menjadi korban dan pengedar yang sengaja menyebarkan narkoba. Tujuannya adalah agar para korban tidak dipidana, melainkan dibawa ke jalur rehabilitasi yang terstruktur.
Proses revisi UU yang kini berjalan di DPR telah menunjukkan kemajuan signifikan. Dalam kerangka ini, pemerintah berencana membentuk lembaga khusus yang menangani rehabilitasi narkotika secara terpadu. Saat ini, penanganan korban narkoba masih terjadi secara tersebar, dengan peran yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan BNN secara parsial. Dengan revisi UU, diharapkan akan muncul badan baru—atau unit khusus di bawah BNN—yang secara khusus menangani proses pemulihan dan re-edukasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mahkamah Agung Pakistan Tuntut Reformasi Sistem Hukum Hadapi KDRT
Putusan Mahkamah Agung Pakistan menekankan perlunya penyidikan bebas bias patriarki demi keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
10 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Status Wapres Tetap Utuh
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal ijazah Gibran Rakabuming Raka, menyatakan tidak ada bukti meyakinkan adanya ijazah luar negeri, serta menegaskan tidak ada dasar hukum untuk mencabut statusnya sebagai Wakil Presiden.
10 Oktober 2026

Indra Kenz Kembali Ditahan di Sel Isolasi Lapas Tangerang
Terpidana kasus investasi ilegal Binomo, Indra Kenz, kembali dipindahkan ke sel isolasi Lapas Kelas I Tangerang setelah pembebasan bersyarat dicabut akibat terlibat dalam praktik klaster mewah di Lapas Cibinong.
10 Oktober 2026

Lapas Merauke Kembali Normal Setelah Kebakaran dan Kaburnya Napi
Kondisi Lapas Kelas IIB Merauke telah pulih pasca-kebakaran dan kaburnya narapidana, dengan 33 orang sudah ditangkap kembali.
10 Oktober 2026
Berita Lainnya

Prancis Tanggapi Demo Pelajar dengan Rekrut 3.000 Guru Pengganti
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.27 WITA

Singapura Pilih Dorong Pendapatan, Bukan Kendalikan Harga
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.26 WITA

Gempa M 7,7 di Panama Ditetapkan sebagai Bencana Besar
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Anak Krakatau Naik Status Siaga, Masyarakat Dilarang Masuki Zona 5 Km
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Kirana Larasati Bantah Terlibat Kelola Dana Investasi Bodong
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Jennifer Coppen Bantah Terlibat Kelola Investasi Emas Rp25 Miliar
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.24 WITA

Presiden Mesir Kunjungi Indonesia, 9 Ruas Jalan di Jakarta Dilintasi
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.24 WITA

Wartawan Dianiaya Usai Rekam Anggota Polisi Pesta Miras
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.24 WITA

