Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Revisi UU Narkoba Dipercepat, Fokus Rehabilitasi Korban Bukan Hukuman

Pemerintah mempercepat revisi UU Narkotika untuk memisahkan narapidana korban penyalahgunaan dari pengedar, dengan fokus pada rehabilitasi melalui pusat khusus yang akan dibentuk.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Revisi UU Narkoba Dipercepat, Fokus Rehabilitasi Korban Bukan Hukuman📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang kini mengalami kepadatan ekstrem menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa kapasitas penjara saat ini hampir dua kali lipat dari standar yang ditetapkan. Dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang digelar di Jakarta Selatan, ia menyampaikan bahwa sejumlah fasilitas dasar seperti pelayanan kesehatan, gizi makanan, hingga ketersediaan air bersih tidak memenuhi standar. Banyak narapidana harus menanggung beban fisik dan psikologis akibat kondisi yang tidak layak.

Kondisi tersebut diperparah dengan sistem antrean panjang untuk kebutuhan dasar, seperti mandi dan buang air besar, di tengah kamar sel yang sempit dan penuh sesak. Dalam satu sel, bisa menampung hingga 25 orang, sementara fasilitas sanitasi hanya satu unit. Hal ini memicu berbagai masalah kesehatan, termasuk infeksi kulit akibat air yang tidak bersih. Yusril menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga sistem pengelolaan narapidana yang perlu direformasi secara menyeluruh.

Menanggapi hal tersebut, Presiden RI telah menginstruksikan langkah strategis untuk mengurangi beban penjara, khususnya bagi narapidana kasus narkotika. Salah satu upaya utamanya adalah percepatan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Pemerintah menekankan perlunya membedakan antara pengguna yang menjadi korban dan pengedar yang sengaja menyebarkan narkoba. Tujuannya adalah agar para korban tidak dipidana, melainkan dibawa ke jalur rehabilitasi yang terstruktur.

Proses revisi UU yang kini berjalan di DPR telah menunjukkan kemajuan signifikan. Dalam kerangka ini, pemerintah berencana membentuk lembaga khusus yang menangani rehabilitasi narkotika secara terpadu. Saat ini, penanganan korban narkoba masih terjadi secara tersebar, dengan peran yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan BNN secara parsial. Dengan revisi UU, diharapkan akan muncul badan baru—atau unit khusus di bawah BNN—yang secara khusus menangani proses pemulihan dan re-edukasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya