Indra Kenz Kembali Ditahan di Sel Isolasi Lapas Tangerang
Terpidana kasus investasi ilegal Binomo, Indra Kenz, kembali dipindahkan ke sel isolasi Lapas Kelas I Tangerang setelah pembebasan bersyarat dicabut akibat terlibat dalam praktik klaster mewah di Lapas Cibinong.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma atau akrab dikenal sebagai Indra Kenz, kini kembali menjalani hukuman di sel isolasi khusus Lapas Kelas I Tangerang. Keputusan ini diambil setelah pihak Kementerian Hukum dan HAM mencabut status pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan. Pemindahan dilakukan sebagai respons terhadap temuan adanya praktik tidak sesuai prosedur di dalam Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat.
Indra Kenz diketahui sempat memanfaatkan fasilitas khusus berupa kontainer yang dimodifikasi menjadi ruang tinggal menyerupai rumah pribadi. Temuan tersebut muncul setelah lembaga pengawas negara, Ombudsman, mengungkap adanya klaster mewah yang diduga melibatkan sejumlah narapidana dengan akses khusus. Pembebasan bersyarat yang diberikan pada 24 September 2026 pun dinyatakan batal berdasarkan hasil verifikasi atas pelanggaran tersebut.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, memastikan bahwa Indra Kenz kini berada dalam blok maksimum security untuk menjamin keamanan dan kedisiplinan di lingkungan lapas. Ia akan menjalani sisa hukuman sekitar 3 tahun 2 bulan 14 hari sesuai dengan putusan pengadilan. Pemindahan ini menegaskan komitmen sistem pemasyarakatan dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Pencabutan pembebasan bersyarat menjadi bukti bahwa kebijakan pembebasan tidak otomatis memberikan kebebasan penuh, terutama jika terjadi pelanggaran yang merusak integritas sistem peradilan. Kegiatan Indra Kenz di Lapas Cibinong yang melibatkan fasilitas mewah dan akses istimewa menjadi alasan utama pengambilan kebijakan ini.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mahkamah Agung Pakistan Tuntut Reformasi Sistem Hukum Hadapi KDRT
Putusan Mahkamah Agung Pakistan menekankan perlunya penyidikan bebas bias patriarki demi keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
10 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Status Wapres Tetap Utuh
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal ijazah Gibran Rakabuming Raka, menyatakan tidak ada bukti meyakinkan adanya ijazah luar negeri, serta menegaskan tidak ada dasar hukum untuk mencabut statusnya sebagai Wakil Presiden.
10 Oktober 2026

Revisi UU Narkoba Dipercepat, Fokus Rehabilitasi Korban Bukan Hukuman
Pemerintah mempercepat revisi UU Narkotika untuk memisahkan narapidana korban penyalahgunaan dari pengedar, dengan fokus pada rehabilitasi melalui pusat khusus yang akan dibentuk.
10 Oktober 2026

Lapas Merauke Kembali Normal Setelah Kebakaran dan Kaburnya Napi
Kondisi Lapas Kelas IIB Merauke telah pulih pasca-kebakaran dan kaburnya narapidana, dengan 33 orang sudah ditangkap kembali.
10 Oktober 2026
Berita Lainnya

Prancis Tanggapi Demo Pelajar dengan Rekrut 3.000 Guru Pengganti
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.27 WITA

Singapura Pilih Dorong Pendapatan, Bukan Kendalikan Harga
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.26 WITA

Gempa M 7,7 di Panama Ditetapkan sebagai Bencana Besar
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Anak Krakatau Naik Status Siaga, Masyarakat Dilarang Masuki Zona 5 Km
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Kirana Larasati Bantah Terlibat Kelola Dana Investasi Bodong
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Jennifer Coppen Bantah Terlibat Kelola Investasi Emas Rp25 Miliar
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.24 WITA

Presiden Mesir Kunjungi Indonesia, 9 Ruas Jalan di Jakarta Dilintasi
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.24 WITA

Wartawan Dianiaya Usai Rekam Anggota Polisi Pesta Miras
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.24 WITA

