Prajurit TNI Diduga Terlibat Judi Online Diberi Sanksi Sesuai Prosedur
Kepala Pusat Penerangan TNI menegaskan prajurit yang terlibat praktik judi daring di rumah dinas akan menerima sanksi sesuai tingkatan pelanggaran, sementara kasus lain termasuk penangkapan tersangka pemerkosaan dan koordinasi penegakan hukum laut juga menjadi fokus hukum hari ini.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Kapuskemen TNI menyatakan bahwa setiap prajurit yang terlibat dalam aktivitas judi daring, termasuk yang dilakukan di rumah dinas, akan dikenai sanksi sesuai peraturan militer yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menyusul penahanan seorang prajurit oleh Polisi Militer Kodam Jaya, yang diduga menjadikan kediaman resmi sebagai lokasi operasional judi online. Proses hukum tetap berjalan secara terbuka dan transparan sesuai mekanisme yang berlaku.
Terkait kasus kejahatan seksual, aparat kepolisian Kota Bengkulu berhasil menangkap tersangka RS (27), pelaku dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas, setelah melarikan diri selama berbulan-bulan ke Lampung. Penangkapan dilakukan di kawasan perkebunan tebu Gula Putih Mataram setelah tim penyelidik melakukan pelacakan intensif sejak laporan diterima pada Maret 2026. Kapolresta Bengkulu menegaskan komitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan berkelanjutan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan terkait blokir lahan milik PT Summarecon Agung Tbk, yang terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pada 8 Oktober 2026, penyidik memeriksa tiga saksi, termasuk pengacara MAW serta dua pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, RIZ dan OM. Fokus penyelidikan mencakup keterkaitan permohonan pembukaan blokir lahan dengan dugaan permintaan uang dari pejabat daerah.
Di bidang penegakan hukum maritim, TNI Angkatan Laut melalui Koarmada RI menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Agung. Pertemuan antara Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata dan Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana membahas penguatan sinergi dalam penindakan hukum di kawasan laut. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran maritim yang melibatkan aspek keamanan nasional dan kepentingan publik.
Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Penunjukan ini menyusul pengunduran diri Mashudi, dan diperlukan untuk menjaga kelancaran fungsi pelayanan di lingkup kementerian hingga penunjukan jabatan definitif dilakukan oleh Presiden.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mahkamah Agung Pakistan Tuntut Reformasi Sistem Hukum Hadapi KDRT
Putusan Mahkamah Agung Pakistan menekankan perlunya penyidikan bebas bias patriarki demi keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
10 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Status Wapres Tetap Utuh
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal ijazah Gibran Rakabuming Raka, menyatakan tidak ada bukti meyakinkan adanya ijazah luar negeri, serta menegaskan tidak ada dasar hukum untuk mencabut statusnya sebagai Wakil Presiden.
10 Oktober 2026

Indra Kenz Kembali Ditahan di Sel Isolasi Lapas Tangerang
Terpidana kasus investasi ilegal Binomo, Indra Kenz, kembali dipindahkan ke sel isolasi Lapas Kelas I Tangerang setelah pembebasan bersyarat dicabut akibat terlibat dalam praktik klaster mewah di Lapas Cibinong.
10 Oktober 2026

Revisi UU Narkoba Dipercepat, Fokus Rehabilitasi Korban Bukan Hukuman
Pemerintah mempercepat revisi UU Narkotika untuk memisahkan narapidana korban penyalahgunaan dari pengedar, dengan fokus pada rehabilitasi melalui pusat khusus yang akan dibentuk.
10 Oktober 2026
Berita Lainnya

Prancis Tanggapi Demo Pelajar dengan Rekrut 3.000 Guru Pengganti
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.27 WITA

Singapura Pilih Dorong Pendapatan, Bukan Kendalikan Harga
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.26 WITA

Gempa M 7,7 di Panama Ditetapkan sebagai Bencana Besar
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Anak Krakatau Naik Status Siaga, Masyarakat Dilarang Masuki Zona 5 Km
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Kirana Larasati Bantah Terlibat Kelola Dana Investasi Bodong
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Jennifer Coppen Bantah Terlibat Kelola Investasi Emas Rp25 Miliar
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.24 WITA

Presiden Mesir Kunjungi Indonesia, 9 Ruas Jalan di Jakarta Dilintasi
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.24 WITA

Lapas Merauke Kembali Normal Setelah Kebakaran dan Kaburnya Napi
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.24 WITA

