Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Mahkamah Agung Pakistan Tuntut Reformasi Sistem Hukum Hadapi KDRT

Putusan Mahkamah Agung Pakistan menekankan perlunya penyidikan bebas bias patriarki demi keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Mahkamah Agung Pakistan Tuntut Reformasi Sistem Hukum Hadapi KDRT📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Agung Pakistan mengeluarkan keputusan krusial yang menyoroti akar masalah sistemik dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Putusan ini menegaskan bahwa keadilan bagi perempuan sering kali gagal sejak tahap awal pelaporan, ketika petugas kepolisian meragukan korban, penyidik mengabaikan bukti fisik, dan pejabat menganggap KDRT sebagai urusan keluarga tanpa implikasi hukum. Keputusan tersebut menyoroti bagaimana bias gender yang tersembunyi dalam prosedur hukum telah merusak proses pengumpulan bukti sejak awal.

Hakim Muhammad Hashim Khan Kakar menekankan bahwa penyidikan harus dilakukan dengan perspektif gender, serta memerlukan pelatihan khusus bagi petugas kepolisian untuk mengenali dan mengatasi bias patriarki. Kekerasan yang terjadi dalam ruang privat, seperti rumah tangga, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan bukti atau menunda proses hukum. Mahkamah menegaskan bahwa rumah tidak boleh menjadi perlindungan bagi pelaku kejahatan, terutama ketika korban tewas dan tidak mampu membela diri.

Data menunjukkan bahwa 24,5 persen perempuan yang pernah menikah di Pakistan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual dari pasangan. Selain itu, tercatat 470 kasus pembunuhan demi kehormatan pada 2025, sementara lemahnya sistem pengumpulan data nasional menghambat evaluasi dan respons kritis. Komite Parlemen untuk Pengarusutamaan Gender juga menyatakan keprihatinan atas keterlambatan proses hukum dan kurangnya integritas penyidikan.

Kondisi ini diperparah oleh dominasi laki-laki dalam struktur peradilan: hanya 5,5 persen hakim di tingkat atas adalah perempuan, dan di tingkat distrik hanya 19 persen. Meski perempuan menyumbang 25–26 persen dari total advokat, posisi mereka di jajaran hakim masih sangat terbatas. Ayesha Malik, hakim perempuan pertama di Mahkamah Agung, menegaskan bahwa keberadaan undang-undang perlindungan tidak cukup tanpa perubahan mentalitas dan praktik penegakan hukum.

Reformasi sistem peradilan harus dimulai dari awal—di kantor polisi, rumah sakit, dan fasilitas medis-legal. Komite Pembuat Kebijakan Peradilan Nasional telah menetapkan peradilan berperspektif gender sebagai prioritas 2026–2027, termasuk pembentukan pusat bantuan hukum dan penggunaan bahasa yang adil. Mantan Menteri HAM Pakistan, Shireen Mazari, menyebut putusan ini sebagai ajakan kesadaran mendalam: privasi rumah tangga tidak boleh digunakan sebagai dalih untuk mengabaikan kejahatan dan mengancam keselamatan perempuan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya