Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pansus Ijazah Gibran Mulai Dibahas di DPR

Wacana pembentukan pansus untuk menyelidiki status ijazah Gibran dalam kontestasi pilpres 2024 mulai mengemuka di DPR, menyusul putusan MK yang menyatakan syarat pendidikan tidak terpenuhi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pansus Ijazah Gibran Mulai Dibahas di DPR📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam ruang parlemen, isu pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Gibran Rakabuming mulai mendapat ruang diskusi serius. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo, menjadi salah satu tokoh yang memperkuat gagasan ini, menekankan pentingnya memahami secara utuh pertimbangan MK sekaligus menilai apakah ada celah faktual yang perlu ditelusuri lebih dalam oleh lembaga negara yang berwenang. Ia menegaskan bahwa meski putusan MK harus dihormati, namun mekanisme konstitusional tetap terbuka jika ditemukan bukti kuat yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan syarat calon wakil presiden.

Edo menyoroti Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mengatur prosedur pemberhentian presiden atau wakil presiden jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat atau melakukan pelanggaran. Menurutnya, jika ditemukan bukti bahwa syarat pendidikan tidak terpenuhi secara sah, maka DPR memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti melalui instrumen hukum yang tersedia, termasuk pembentukan pansus guna melakukan penyelidikan menyeluruh. Ia menekankan perlunya pendekatan objektif, transparan, dan berbasis bukti dalam setiap langkah hukum yang diambil.

Di sisi lain, anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, berpendapat bahwa tidak perlu membentuk pansus atau angket. Ia menyarankan agar Komisi II cukup memanggil KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu untuk menjelaskan bagaimana proses verifikasi ijazah Gibran bisa terlewat, padahal akhirnya MK memutuskan ijazah tersebut tidak sah. Menurut Doli, fokus sebaiknya pada pertanggungjawaban institusi penyelenggara pemilu, bukan pada pencarian kebenaran yang sudah diungkapkan MK.

Sementara itu, beberapa fraksi lain menunjukkan sikap yang beragam. Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menyatakan belum menerima arahan resmi dari pimpinan partai terkait langkah selanjutnya. Di tingkat NasDem, Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim menyebut bahwa partai tengah mengumpulkan masukan dari pengurus daerah sebelum mengambil posisi. Sementara itu, anggota PKS Mardani Ali Sera menyatakan bahwa putusan MK sudah merupakan fakta hukum yang harus didalami, dan mekanisme politik di DPR tetap terbuka untuk pembahasan lebih lanjut.

PDIP, yang memiliki kaitan dengan Gibran sebagai putra Presiden Joko Widodo, justru mendukung pembentukan pansus. Anggota Komisi II dari fraksi tersebut, Deddy Yevry Sitorus, menilai bahwa hanya dengan pansus, DPR dapat mengumpulkan informasi menyeluruh, termasuk dari institusi pendidikan di Australia dan Singapura yang menerbitkan surat keterangan kehadiran (certificate of attendance). Ia menekankan bahwa memanggil hanya KPU dan Bawaslu tidak cukup untuk mendapatkan kepastian hukum, sebab persoalan ini melibatkan aspek substantif dalam proses verifikasi ijazah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya