MK Tolak Permohonan Diskualifikasi Gibran, Arse: Pemakzulan Tak Bisa Dijalankan
Putusan MK yang menolak permohonan diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat ia memiliki ijazah luar negeri, sehingga pemakzulan berdasarkan syarat tidak memenuhi kriteria tidak dapat dilakukan.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan yang meminta diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam konteks perselisihan hasil pemilu 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah dari pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Keputusan ini menjadi dasar kuat bagi anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, untuk menegaskan bahwa pemakzulan Gibran tidak dapat diberlakukan.
Arse menekankan bahwa pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit mengatur syarat-syarat pemakzulan, yang meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau kegagalan memenuhi syarat sebagai pemimpin negara. Namun, dalam kasus Gibran, MK tidak menyatakan bahwa ia tidak memenuhi syarat, melainkan hanya menolak permohonan karena tidak adanya bukti yang cukup. Dengan demikian, alasan hukum untuk pemakzulan tidak terpenuhi.
Sebagai alternatif, Arse mengusulkan revisi pasal yang mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Ia menilai ketentuan pendidikan paling rendah SLTA yang berlaku selama lebih dari dua dekade perlu diperbarui agar lebih inklusif terhadap sistem pendidikan internasional. Revisi ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan realitas pendidikan global dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan umum.
Putusan MK yang dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober, diterima oleh semua pihak terkait, termasuk para pemohon yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, tokoh publik, dan mantan pejabat negara. Meskipun permohonan ditolak, MK menyerahkan hasil fakta hukum kepada lembaga terkait untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Keputusan ini menjadi acuan hukum penting dalam menegaskan batas kewenangan lembaga negara dalam menilai kelayakan calon pemimpin.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Prancis Tanggapi Demo Pelajar dengan Rekrut 3.000 Guru Pengganti
Pemerintah Prancis resmi menjanjikan penambahan 3.000 guru pengganti untuk sekolah menengah atas yang terdampak krisis tenaga pendidik akibat aksi demonstrasi pelajar.
10 Oktober 2026

Presiden Mesir Kunjungi Indonesia, 9 Ruas Jalan di Jakarta Dilintasi
Kunjungan kenegaraan Presiden Mesir Abdul Fattah El-Sisi ke Indonesia berlangsung pada 10–11 Oktober 2026, dengan rombongan melintasi sembilan ruas jalan protokol di Jakarta.
10 Oktober 2026

Pansus Ijazah Gibran Mulai Dibahas di DPR
Wacana pembentukan pansus untuk menyelidiki status ijazah Gibran dalam kontestasi pilpres 2024 mulai mengemuka di DPR, menyusul putusan MK yang menyatakan syarat pendidikan tidak terpenuhi.
10 Oktober 2026
Stabilisasi Harga Pupuk Dorong Produktivitas Petani
Pemerintah memperkuat akses petani terhadap pupuk subsidi melalui penurunan HET dan perbaikan tata kelola untuk menjamin kelancaran produksi pertanian.
10 Oktober 2026
Berita Lainnya

Mahkamah Agung Pakistan Tuntut Reformasi Sistem Hukum Hadapi KDRT
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.26 WITA

Singapura Pilih Dorong Pendapatan, Bukan Kendalikan Harga
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.26 WITA

Gempa M 7,7 di Panama Ditetapkan sebagai Bencana Besar
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Status Wapres Tetap Utuh
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Anak Krakatau Naik Status Siaga, Masyarakat Dilarang Masuki Zona 5 Km
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Indra Kenz Kembali Ditahan di Sel Isolasi Lapas Tangerang
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Kirana Larasati Bantah Terlibat Kelola Dana Investasi Bodong
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Jennifer Coppen Bantah Terlibat Kelola Investasi Emas Rp25 Miliar
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.24 WITA

