Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Tolak Permohonan Diskualifikasi Gibran, Arse: Pemakzulan Tak Bisa Dijalankan

Putusan MK yang menolak permohonan diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat ia memiliki ijazah luar negeri, sehingga pemakzulan berdasarkan syarat tidak memenuhi kriteria tidak dapat dilakukan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
MK Tolak Permohonan Diskualifikasi Gibran, Arse: Pemakzulan Tak Bisa Dijalankan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan yang meminta diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam konteks perselisihan hasil pemilu 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah dari pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Keputusan ini menjadi dasar kuat bagi anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, untuk menegaskan bahwa pemakzulan Gibran tidak dapat diberlakukan.

Arse menekankan bahwa pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit mengatur syarat-syarat pemakzulan, yang meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau kegagalan memenuhi syarat sebagai pemimpin negara. Namun, dalam kasus Gibran, MK tidak menyatakan bahwa ia tidak memenuhi syarat, melainkan hanya menolak permohonan karena tidak adanya bukti yang cukup. Dengan demikian, alasan hukum untuk pemakzulan tidak terpenuhi.

Sebagai alternatif, Arse mengusulkan revisi pasal yang mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Ia menilai ketentuan pendidikan paling rendah SLTA yang berlaku selama lebih dari dua dekade perlu diperbarui agar lebih inklusif terhadap sistem pendidikan internasional. Revisi ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan realitas pendidikan global dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan umum.

Putusan MK yang dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober, diterima oleh semua pihak terkait, termasuk para pemohon yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, tokoh publik, dan mantan pejabat negara. Meskipun permohonan ditolak, MK menyerahkan hasil fakta hukum kepada lembaga terkait untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Keputusan ini menjadi acuan hukum penting dalam menegaskan batas kewenangan lembaga negara dalam menilai kelayakan calon pemimpin.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya