Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Indonesia Masih Tertinggal dalam Siapkan Dana Darurat Bank Gagal

Indonesia dinilai belum siap menghadapi kegagalan bank besar karena belum memiliki mekanisme pendanaan publik yang kredibel, sesuai laporan FSB global.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.19 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Indonesia Masih Tertinggal dalam Siapkan Dana Darurat Bank Gagal📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang belum sepenuhnya memenuhi rekomendasi Financial Stability Board (FSB) terkait kesiapan menangani kegagalan lembaga keuangan besar. Laporan FSB menyatakan Indonesia berada dalam kategori "materially non-compliant", artinya masih jauh dari standar yang dibutuhkan untuk menjamin stabilitas sistem keuangan saat terjadi krisis. Penilaian ini didasarkan pada belum tersedianya fasilitas likuiditas publik yang dapat diandalkan sebagai penopang saat bank sistemik mengalami gangguan likuiditas mendadak.

Dari 19 yurisdiksi yang dievaluasi, hanya empat negara—Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan Hong Kong—yang dinilai sepenuhnya memenuhi standar. Sementara itu, lima negara lain, termasuk Singapura, berada di kategori "largely compliant" dengan mekanisme pendanaan yang cukup terstruktur. Indonesia berada di posisi bawah bersama Australia, Brasil, China, Uni Perbankan Eropa, Arab Saudi, Swiss, dan Turki, yang semuanya dinilai belum memiliki mekanisme backstop publik yang efektif dan siap digunakan secara cepat saat dibutuhkan.

FSB menekankan bahwa keberadaan perangkat hukum saja tidak cukup tanpa dukungan pendanaan publik yang kredibel. Menurut Deputi Gubernur Bank Sentral Spanyol Soledad Núñez, yang memimpin kajian, tanpa fasilitas likuiditas darurat dari sektor publik, strategi resolusi bank gagal akan sulit dilaksanakan, bahkan jika perangkat hukum sudah tersedia. Kegagalan untuk menyediakan mekanisme tersebut berisiko memicu krisis sistemik yang lebih luas dan menimbulkan tekanan pada stabilitas makroekonomi.

Kasus Credit Suisse pada 2023 menjadi contoh nyata betapa pentingnya mekanisme pendanaan darurat. Meski Swiss berhasil menyalurkan pinjaman darurat senilai CHF168 miliar untuk menstabilkan bank tersebut, FSB menilai sistem backstop publik di negara itu masih belum final karena masih dalam proses pembahasan di parlemen. Hal ini membuat Swiss tetap masuk kategori tidak patuh secara material, sejalan dengan posisi Indonesia. FSB menekankan bahwa kesiapan harus dibangun secara struktural, bukan hanya melalui kebijakan darurat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya