Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Menteri Era Soekarno Dihukum Mati karena Korupsi Skandal Raksasa

Seorang menteri era Presiden Soekarno divonis mati karena korupsi besar, termasuk penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan dana negara yang mencapai miliaran rupiah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Menteri Era Soekarno Dihukum Mati karena Korupsi Skandal Raksasa📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pada pertengahan 1966, dunia politik dan hukum Indonesia diguncang oleh kasus korupsi paling memukau dalam sejarah, yang menyeret mantan Menteri Urusan Bank Sentral, Jusuf Muda Dalam (JMD), ke pengadilan. Ia menjabat dalam Kabinet Kerja IV dan Kabinet Dwikora selama periode 1963 hingga 1966, saat kekuasaan Presiden Soekarno masih dominan. Namun, selama masa jabatannya, ia diduga menyalahgunakan posisinya untuk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu, memicu kegaduhan besar di tengah kondisi ekonomi nasional yang kritis.

Skandal yang kemudian dikenal sebagai "Anak Penyamun di Sarang Perawan" mengungkap empat pelanggaran serius. Pertama, JMD memberikan izin impor dengan skema Deferred Payment senilai US$270 juta tanpa mekanisme pengawasan yang memadai. Kedua, ia menyalurkan kredit ke sejumlah perusahaan tanpa pertimbangan ekonomi, berkontribusi pada pembengkakan defisit negara. Ketiga, ia menggelapkan dana revolusi hingga Rp97,3 miliar. Keempat, ia terlibat dalam penyelundupan senjata dari Cekoslovakia tanpa izin resmi. Dana hasil korupsi itu digunakan untuk membeli properti, mobil mewah, perhiasan, serta memberi kekayaan kepada 25 perempuan, meski ia sudah memiliki enam istri.

Sidang pengadilan yang berlangsung pada Agustus hingga September 1966 menjadi perhatian publik luas. Majelis hakim dipimpin oleh Ketua Made Labde, yang menilai JMD terbukti bersalah atas penyalahgunaan jabatan dalam skala besar. Dalam sidang, JMD sempat berkelit, kecuali saat mengakui jumlah pernikahannya, yang ia pertanggungjawabkan dengan menyebut kecantikan para istri. Vonis mati dijatuhkan pada 8 September 1966, didasarkan pada kerugian negara yang sangat besar serta latar belakang politik yang dianggap mencurigakan, termasuk dukungan terhadap simbol-simbol komunis seperti lagu Internasionale dan perubahan istilah karyawan menjadi buruh.

Penyitaan harta kekayaan pun dilakukan secara menyeluruh, mencakup empat mobil mewah, enam rumah, tanah, dan bangunan lain. Meski ada kritik bahwa hukuman mati dianggap terlalu ringan, termasuk dari tokoh seperti KH Moch Dahlan yang menuntut eksekusi lebih tegas, vonis tetap dikuatkan oleh Mahkamah Agung setelah JMD mengajukan kasasi pada April 1967. Namun, eksekusi tidak pernah dilaksanakan karena JMD meninggal dunia di penjara pada September 1976 akibat penyakit tetanus. Ia tetap menjadi satu-satunya pejabat tinggi di Indonesia yang divonis hukuman mati karena korupsi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya