Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Rahayu Djojohadikusumo Mundur dari Komisaris Utama TRIN

Komisaris Utama PT Perintis Triniti Properti Tbk. (TRIN), Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, mengundurkan diri secara resmi pada 7 Oktober 2026, dengan proses penetapan melalui RUPSLB.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.19 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Rahayu Djojohadikusumo Mundur dari Komisaris Utama TRIN📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisaris Utama PT Perintis Triniti Properti Tbk. (TRIN), Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, telah secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh perseroan pada tanggal 7 Oktober 2026, sebagaimana dikonfirmasi dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia. Keputusan ini akan diproses lebih lanjut melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar perusahaan.

Hingga keputusan RUPSLB berlaku efektif, Rahayu tetap menjalankan semua kewajiban dan tanggung jawab sebagai komisaris utama. Ia juga menyatakan komitmen penuh untuk mendukung kelancaran transisi sesuai mekanisme korporasi yang berlaku. Setelah pengunduran diri resmi berlaku, ia tidak lagi menjabat dalam struktur pengelolaan perseroan.

Meski tidak lagi menjabat, Rahayu tetap menjadi pemegang saham TRIN, baik secara langsung maupun tidak langsung. Perseroan menegaskan bahwa hubungan dengan dirinya tidak berakhir, dan ia akan tetap memberikan kontribusi sebagai pemegang saham. Visi yang dibawa selama masa jabatannya, termasuk pengembangan properti berkelanjutan, penguatan peran perempuan di sektor properti, serta peningkatan standar desain dan kualitas, akan dilanjutkan oleh manajemen.

Manajemen TRIN menegaskan bahwa pengunduran diri ini tidak berdampak signifikan terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan. Keterbukaan informasi terkait hasil RUPSLB akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan publik paling lambat dua hari kerja setelah rapat digelar. Perseroan juga menyampaikan apresiasi tinggi atas kontribusi yang telah diberikan oleh Rahayu selama menjabat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya