Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Rahayu Saraswati Hentikan Jabatan Komisaris Utama TRIN

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengundurkan diri dari posisi komisaris utama PT Perintis Triniti Properti Tbk, dengan proses penetapan dilakukan melalui RUPSLB sesuai aturan korporasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 12.16 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Rahayu Saraswati Hentikan Jabatan Komisaris Utama TRIN📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo resmi melepas jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) setelah mengajukan pengunduran diri pada 7 Oktober 2026. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh perseroan dan disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 9 Oktober. Keputusan ini menandai akhir masa jabatannya dalam jajaran pengurus perusahaan, meski ia tetap menjadi pemegang saham, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, Rahayu tetap menjalankan kewajiban dan tanggung jawab sebagai komisaris utama. Ia juga berkomitmen mendukung kelancaran proses transisi sesuai dengan ketentuan perusahaan dan peraturan perundang-undangan. Penetapan pengganti akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang akan digelar dalam waktu sesuai jadwal yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan peraturan yang berlaku.

Direktur Utama TRIN, Ishak Chandra, menegaskan bahwa pengunduran diri ini tidak memengaruhi operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan. Visi strategis yang dijalankan selama masa kepemimpinan Rahayu—termasuk pengembangan properti berkelanjutan, penguatan peran perempuan di industri, serta peningkatan standar desain—akan terus dilanjutkan oleh manajemen saat ini.

Perseroan menyampaikan penghargaan tinggi atas kontribusi yang telah diberikan oleh Rahayu selama menjabat. Ia diakui telah membawa arah strategis yang signifikan bagi perkembangan TRIN. Hasil dari RUPSLB akan segera disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan publik paling lambat dua hari kerja setelah rapat selesai.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya