Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Lima Tersangka Kasus Korupsi Motor Listrik BGN Segera Jalani Sidang

Berkas lima tersangka dugaan korupsi pengadaan motor listrik MBG telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses sidang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Lima Tersangka Kasus Korupsi Motor Listrik BGN Segera Jalani Sidang📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim Penyidik Koneksitas di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer telah menyerahkan berkas perkara lima tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada periode 2025–2026. Penyerahan dilakukan secara resmi pada Jumat, 9 Oktober 2026, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, dan diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, lima orang diduga terlibat langsung dalam proses pengadaan, termasuk mantan pejabat BGN dan direktur perusahaan yang terlibat dalam kontrak. Mereka adalah Kolonel Cpl Budi Utomo, Andri Mulyono, YY, AA, dan GB. Mereka diduga melakukan penyimpangan dengan menyuplai kendaraan listrik yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak digunakan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa total 19.269 unit motor listrik dipesan, terdiri dari 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek. Namun, sebanyak 5.355 unit trail dan 230 unit skuter tidak dilengkapi baterai, sehingga tidak dapat beroperasi. Selain itu, semua kendaraan yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara resmi, tidak bisa dimasukkan ke dalam inventaris Barang Milik Negara, dan tidak dapat digunakan untuk keperluan program.

Penyerahan berkas ini menjadi langkah krusial dalam proses hukum, menunjukkan bahwa penyidikan telah selesai dan siap memasuki tahap persidangan. Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah dilengkapi dan siap dipertimbangkan dalam penilaian hukum terhadap para tersangka.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya