Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kesepakatan Harta Bersama Sarwendah dan Ruben Onsu Tuntas Secara Hukum

Pembagian aset pasca cerai Sarwendah dan Ruben Onsu telah tuntas melalui perjanjian resmi yang dibuat di hadapan notaris.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 07.21 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 6x dibuka
Kesepakatan Harta Bersama Sarwendah dan Ruben Onsu Tuntas Secara Hukum📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Proses pemisahan harta bersama antara Sarwendah dan Ruben Onsu telah selesai secara hukum setelah putusan cerai berkekuatan tetap. Semua aset yang menjadi bagian dari kekayaan bersama, termasuk properti dan kendaraan, telah ditetapkan dalam kesepakatan tertulis yang disahkan melalui akta notaris. Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh urusan keuangan dan kepemilikan aset telah diproses sesuai aturan hukum perdata.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan adalah penyerahan hak atas rumah di kawasan BDN, Jakarta Selatan, yang awalnya tercatat atas nama Ruben Onsu. Meski demikian, berdasarkan akta perjanjian harta bersama, rumah tersebut secara resmi dinyatakan sebagai bagian milik Sarwendah. Hal ini juga berlaku untuk rumah di Rempoa serta sejumlah kendaraan yang disepakati menjadi milik pribadi mantan istri presenter tersebut.

Pihak pengacara, Jaenudin, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukan hasil perdebatan atau tuntutan, melainkan hasil negosiasi damai yang dibuat secara sukarela oleh kedua belah pihak. Dokumen perjanjian telah ditandatangani secara sah oleh Sarwendah dan Ruben Onsu, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Penyelenggaraan akta notaris dilakukan untuk mencegah konflik kepemilikan di masa depan.

Dengan adanya dokumen resmi tersebut, semua isu terkait kepemilikan aset yang sempat menjadi perbincangan publik dinyatakan sudah tidak relevan. Jaenudin menekankan bahwa substansi hukum dari kesepakatan itulah yang menjadi acuan utama, bukan spekulasi atau opini. Semua aset yang disebutkan telah didefinisikan secara jelas dan tercatat secara resmi, menutup semua kemungkinan sengketa hukum di kemudian hari.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya