Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Khalid Basalamah Mohon Jadwal Ulang Sidang Kasus Haji

Pendakwah dan pemilik biro perjalanan haji meminta penjadwalan ulang untuk hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji, setelah tidak dapat hadir sesuai jadwal sebelumnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 23.16 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Khalid Basalamah Mohon Jadwal Ulang Sidang Kasus Haji📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah memohon penjadwalan ulang atas kesaksian yang seharusnya disampaikannya dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji tahun 2023–2024. Ia menyampaikan secara resmi kepada penyidik KPK bahwa dirinya tidak dapat hadir pada hari sidang yang telah ditentukan, menunggu jadwal baru yang lebih memungkinkan. Permintaan ini disampaikan melalui perwakilan resmi, menunjukkan keseriusan dalam menjalankan kewajiban hukum sebagai saksi.

KPK menyatakan telah menerima konfirmasi dari saksi dan memahami kondisi yang menyebabkan ketidakhadiran. Namun, lembaga antirasuah tetap meyakini bahwa Khalid akan memenuhi panggilan pada jadwal berikutnya sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pihak KPK menekankan bahwa kehadiran saksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan yang transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, Khalid telah beberapa kali dimintai keterangan oleh KPK dalam konteks penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pelaku usaha terkait pelaksanaan ibadah haji. Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK memperdalam pengetahuan Khalid mengenai pengelolaan ibadah haji serta proses penyerahan dana yang dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak 9 Agustus 2025, dan empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat terdakwa, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, telah menjalani sidang pertama pada 11 Agustus 2026. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar akibat praktik yang diduga menyalahgunakan kuota haji. KPK menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk saksi, diharapkan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya