Khalid Basalamah Mohon Jadwal Ulang Sidang Kasus Haji
Pendakwah dan pemilik biro perjalanan haji meminta penjadwalan ulang untuk hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji, setelah tidak dapat hadir sesuai jadwal sebelumnya.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 23.16 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah memohon penjadwalan ulang atas kesaksian yang seharusnya disampaikannya dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji tahun 2023–2024. Ia menyampaikan secara resmi kepada penyidik KPK bahwa dirinya tidak dapat hadir pada hari sidang yang telah ditentukan, menunggu jadwal baru yang lebih memungkinkan. Permintaan ini disampaikan melalui perwakilan resmi, menunjukkan keseriusan dalam menjalankan kewajiban hukum sebagai saksi.
KPK menyatakan telah menerima konfirmasi dari saksi dan memahami kondisi yang menyebabkan ketidakhadiran. Namun, lembaga antirasuah tetap meyakini bahwa Khalid akan memenuhi panggilan pada jadwal berikutnya sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pihak KPK menekankan bahwa kehadiran saksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan yang transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Khalid telah beberapa kali dimintai keterangan oleh KPK dalam konteks penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pelaku usaha terkait pelaksanaan ibadah haji. Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK memperdalam pengetahuan Khalid mengenai pengelolaan ibadah haji serta proses penyerahan dana yang dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak 9 Agustus 2025, dan empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat terdakwa, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, telah menjalani sidang pertama pada 11 Agustus 2026. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar akibat praktik yang diduga menyalahgunakan kuota haji. KPK menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk saksi, diharapkan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Wali Kota Saint Denis Jadi Pelindung Demonstran Saat Kekerasan Aparat Meningkat
Wali Kota Saint Denis, Bally Bagayoko, menjadi sorotan global setelah terekam melindungi demonstran dari tindakan kekerasan polisi dalam aksi protes yang berlangsung di kota tersebut.
7 Oktober 2026

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar dari Kasus Tol Layang MBZ
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus didakwa menerima uang total Rp12 miliar dari dua perusahaan terkait penanganan perkara korupsi pembangunan Tol Layang MBZ.
7 Oktober 2026

KPK Minta Keterangan Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB
KPK meminta keterangan eks Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk melengkapi penyelidikan dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi, dengan jadwal pemeriksaan akan disesuaikan.
7 Oktober 2026

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada 800 perwira tinggi TNI dan Polri di Istana, menyampaikan gambaran kondisi bangsa sebagai persiapan kepemimpinan dua tahun ke depan.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Wali Kota Prancis Berdiri di Depan Demonstran Pelajar Saat Aparat Bentrok
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.24 WITA

Rabi Haredi Israel: Pemerintahan Arab Lebih Baik untuk Wilayah Ini
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.23 WITA

Orang Tua Diminta Tanggung Jawab atas Kerusakan Akibat Aksi Pelajar Prancis
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.23 WITA

Subsidi Pemerintah Tekan Biaya Haji 2027
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

Pemerintah Siap Atur Upah dan Jaminan Sosial Pekerja Platform Digital
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

Andi Azwan Sebut Ray Rangkuti Provokator Isu Pemakzulan Gibran
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

AI Ubah Kerja Kantor: Satu Jam Jadi Detik
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

Polemik Ijazah Gibran Dorong Evaluasi Aturan Pendidikan Calon Pejabat
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.21 WITA

