Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Komdigi Tanggapi Kebocoran Data Pribadi Menteri

Kementerian Komunikasi dan Digital angkat bicara soal beredarnya data pribadi Menteri Meutya Hafid, menyebut informasi tersebut berasal dari data lama yang kembali ramai dibicarakan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 23.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Komdigi Tanggapi Kebocoran Data Pribadi Menteri📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi adanya dugaan kebocoran data pribadi seorang pejabat tinggi, termasuk Menteri Meutya Hafid, yang beredar di ruang digital. Meski tidak secara eksplisit menyebut nama menteri dalam pernyataan resminya, pihak Komdigi menegaskan bahwa data yang tersebar merupakan informasi lama yang kembali muncul dalam konteks baru. Penjelasan ini disampaikan berdasarkan hasil kajian dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap dugaan penyebaran data tersebut. Proses investigasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk melibatkan aparat kepolisian untuk melacak sumber penyebaran dan platform yang digunakan. Langkah penindakan juga telah dilakukan, termasuk pemblokiran akses terhadap situs yang teridentifikasi sebagai sarana perdagangan data pribadi.

Alexander menekankan pentingnya kerja sama lintas institusi dalam menangani ancaman keamanan siber yang terus berkembang. Ia menyoroti bahwa penyebaran data pribadi, meski sudah beredar sebelumnya, tetap melanggar aturan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan informasi pribadi, sekalipun berasal dari sumber yang tidak resmi.

Menurutnya, setiap penyebaran data pribadi tanpa dasar hukum yang sah dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ia menegaskan bahwa ancaman terhadap privasi tidak mengenal jabatan, status sosial, atau posisi publik. Data pribadi siapa pun, termasuk pejabat negara, tetap dilindungi oleh hukum dan harus dijaga keamanannya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya