Komdigi Tanggapi Kebocoran Data Pribadi Menteri
Kementerian Komunikasi dan Digital angkat bicara soal beredarnya data pribadi Menteri Meutya Hafid, menyebut informasi tersebut berasal dari data lama yang kembali ramai dibicarakan.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 23.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi adanya dugaan kebocoran data pribadi seorang pejabat tinggi, termasuk Menteri Meutya Hafid, yang beredar di ruang digital. Meski tidak secara eksplisit menyebut nama menteri dalam pernyataan resminya, pihak Komdigi menegaskan bahwa data yang tersebar merupakan informasi lama yang kembali muncul dalam konteks baru. Penjelasan ini disampaikan berdasarkan hasil kajian dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap dugaan penyebaran data tersebut. Proses investigasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk melibatkan aparat kepolisian untuk melacak sumber penyebaran dan platform yang digunakan. Langkah penindakan juga telah dilakukan, termasuk pemblokiran akses terhadap situs yang teridentifikasi sebagai sarana perdagangan data pribadi.
Alexander menekankan pentingnya kerja sama lintas institusi dalam menangani ancaman keamanan siber yang terus berkembang. Ia menyoroti bahwa penyebaran data pribadi, meski sudah beredar sebelumnya, tetap melanggar aturan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan informasi pribadi, sekalipun berasal dari sumber yang tidak resmi.
Menurutnya, setiap penyebaran data pribadi tanpa dasar hukum yang sah dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ia menegaskan bahwa ancaman terhadap privasi tidak mengenal jabatan, status sosial, atau posisi publik. Data pribadi siapa pun, termasuk pejabat negara, tetap dilindungi oleh hukum dan harus dijaga keamanannya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

MA Setujui Permohonan Pemakzulan Bupati Gowa
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa setelah DPRD setujui usulan melalui hak angket.
2 Oktober 2026

Insentif SPPG Rp2.000 Harus Disertai Standar Mutu Ketat
Anggota DPR menekankan bahwa insentif Rp2.000 per porsi bagi SPPG harus dikaitkan dengan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan higiene sanitasi yang tegas.
2 Oktober 2026

Anggota DPR Puji Kinerja Basarnas dalam Operasi SAR KM Virgo
Anggota DPR RI menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan inovasi Basarnas serta tim SAR gabungan dalam pencarian korban KM Virgo Transport 8 hingga hari ke-18.
2 Oktober 2026

2 Oktober, Hari Batik Nasional Ditetapkan untuk Melestarikan Warisan Budaya
Peringatan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional lahir dari pengakuan UNESCO terhadap batik Indonesia sebagai warisan budaya takbenda, bertujuan memperkuat kesadaran dan kebanggaan nasional terhadap tradisi lokal.
2 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lelang Batik Karya Desainer Dorong Permodalan UMKM Perempuan
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.28 WITA

ISF 2026 Tekankan Kolaborasi Global untuk Ekonomi Berkelanjutan
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.27 WITA

Program Asuransi BMN Perluas Cakupan ke 20+ Kementerian
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.27 WITA

Indonesia Perkuat Kemitraan Ekonomi dengan Jerman 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.27 WITA

Suyudi Ario Seto Resmi Jabat Kapolri, Mulai Era Baru Kepemimpinan
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.26 WITA

Revitalisasi Sekolah di Bali Dorong Peningkatan Ekonomi dan Kualitas Pembelajaran
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kejagung Tegaskan Nanik Deyang Tak Terlibat dalam Kasus MBG
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.26 WITA

Suara Hujan dan Ketenangan yang Dibentuk Otak
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.25 WITA

