Komisi II Tinjau Gugatan Syarat Ijazah Capres-Cawapres
Komisi II DPR memastikan akan meninjau gugatan terkait syarat ijazah SMA bagi calon presiden dan wakil presiden yang diajukan ke MK dalam proses pembahasan RUU Pemilu.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 09.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 45x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mempersiapkan pemantauan menyeluruh terhadap berbagai gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan pemilu, termasuk yang menyangkut syarat pendidikan menengah bagi bakal calon presiden dan wakil presiden. Anggota komisi, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa seluruh permohonan pengujian materiil, baik yang diterima maupun ditolak oleh MK, akan menjadi bahan kajian dalam pembahasan RUU Pemilu.
Irawan menekankan bahwa proses pengajuan gugatan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, dan pihaknya menghargai langkah tersebut. Namun, ia menyarankan agar masukan dan permasalahan terkait sistem pemilu disampaikan secara resmi melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang telah dibentuk secara formal. Hal ini dinilai lebih efektif untuk menampung masukan yang bersifat konstruktif.
Dalam konteks ini, permohonan pengujian materiil atas Pasal 227 huruf l UU Pemilu telah diajukan oleh Farhan Hilmy, alumni Fakultas Kedokteran UNS. Permohonan tersebut menyoroti ketentuan yang mensyaratkan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan menengah. Menurut pemohon, ketentuan tersebut hanya mengakomodasi jalur pendidikan formal konvensional di dalam negeri.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Farhan menyampaikan bahwa sistem pendidikan global, seperti di Singapura, Australia, dan Inggris, telah mengakui jalur akselerasi seperti program diploma terpadu. Ia berargumen bahwa ketentuan yang ada saat ini kurang inklusif dan tidak selaras dengan perkembangan sistem pendidikan internasional. Pemohon menilai bahwa norma tersebut perlu direvisi agar lebih memperhatikan berbagai bentuk pendidikan yang sah secara hukum namun tidak termasuk dalam kategori formal konvensional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

