Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Komisi II Tinjau Gugatan Syarat Ijazah Capres-Cawapres

Komisi II DPR memastikan akan meninjau gugatan terkait syarat ijazah SMA bagi calon presiden dan wakil presiden yang diajukan ke MK dalam proses pembahasan RUU Pemilu.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 09.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 45x dibuka
Komisi II Tinjau Gugatan Syarat Ijazah Capres-Cawapres📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mempersiapkan pemantauan menyeluruh terhadap berbagai gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan pemilu, termasuk yang menyangkut syarat pendidikan menengah bagi bakal calon presiden dan wakil presiden. Anggota komisi, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa seluruh permohonan pengujian materiil, baik yang diterima maupun ditolak oleh MK, akan menjadi bahan kajian dalam pembahasan RUU Pemilu.

Irawan menekankan bahwa proses pengajuan gugatan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, dan pihaknya menghargai langkah tersebut. Namun, ia menyarankan agar masukan dan permasalahan terkait sistem pemilu disampaikan secara resmi melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang telah dibentuk secara formal. Hal ini dinilai lebih efektif untuk menampung masukan yang bersifat konstruktif.

Dalam konteks ini, permohonan pengujian materiil atas Pasal 227 huruf l UU Pemilu telah diajukan oleh Farhan Hilmy, alumni Fakultas Kedokteran UNS. Permohonan tersebut menyoroti ketentuan yang mensyaratkan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan menengah. Menurut pemohon, ketentuan tersebut hanya mengakomodasi jalur pendidikan formal konvensional di dalam negeri.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Farhan menyampaikan bahwa sistem pendidikan global, seperti di Singapura, Australia, dan Inggris, telah mengakui jalur akselerasi seperti program diploma terpadu. Ia berargumen bahwa ketentuan yang ada saat ini kurang inklusif dan tidak selaras dengan perkembangan sistem pendidikan internasional. Pemohon menilai bahwa norma tersebut perlu direvisi agar lebih memperhatikan berbagai bentuk pendidikan yang sah secara hukum namun tidak termasuk dalam kategori formal konvensional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya