Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Konsumen Bisa Cek Sertifikat Halal Produk Secara Digital

Masyarakat kini dapat memverifikasi keaslian sertifikat halal produk melalui platform resmi BPJPH dengan memasukkan data produk, pelaku usaha, atau nomor sertifikat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 15.33 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 14x dibuka
Konsumen Bisa Cek Sertifikat Halal Produk Secara Digital📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kini, setiap konsumen di Indonesia memiliki akses mudah untuk memverifikasi status sertifikat halal produk sebelum membeli atau menggunakannya. Melalui layanan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pengguna dapat memanfaatkan fitur pencarian online yang tersedia di laman Cek Produk Halal. Dengan memasukkan nama produk, nama pelaku usaha, atau nomor sertifikat, informasi terkait keabsahan sertifikasi dapat segera dikonfirmasi secara langsung.

Pencarian dapat dilakukan melalui perangkat apapun yang terhubung internet, baik melalui ponsel maupun komputer. Langkah pertama adalah mengakses situs resmi BPJPH dengan memastikan domain yang digunakan sesuai dan terverifikasi. Setelah masuk ke halaman pencarian, konsumen diminta mengisi salah satu atau beberapa kolom informasi yang tersedia, lalu menekan tombol Cari untuk memperoleh hasil. Hasil yang muncul akan mencantumkan data lengkap seperti nama produk, pelaku usaha, dan nomor sertifikat halal yang terdaftar secara resmi.

Penting untuk tidak hanya mengandalkan kemiripan nama produk atau merek, karena satu produsen bisa memiliki lebih dari satu produk dengan sertifikat terpisah. Pengguna juga harus membandingkan nomor sertifikat yang tertera pada kemasan dengan data hasil pencarian. Jika terjadi ketidaksesuaian, konsumen dianjurkan untuk menghubungi produsen atau langsung mengecek melalui platform resmi BPJPH. Hasil pencarian kosong belum tentu berarti produk tidak halal, karena bisa disebabkan oleh perbedaan penulisan nama, data yang belum terinput, atau sertifikat dari luar negeri yang harus melalui proses registrasi khusus.

Peningkatan cakupan sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 akan mencakup berbagai kategori produk baru, termasuk kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan sejumlah barang gunaan sesuai aturan yang berlaku. Untuk memastikan keakuratan informasi, BPJPH tetap menekankan pentingnya memverifikasi melalui sumber resmi, bukan berdasarkan klaim di media sosial atau iklan penjual. Dengan demikian, konsumen dapat membuat keputusan pembelian yang lebih bijak dan didukung data valid dari lembaga pemerintah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya