Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kontrak PPPK Paruh Waktu Pemprov Sultra Segera Habis, Perpanjangan Tunggu Keputusan Akhir

Sebanyak 2.606 pegawai PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Sultra akan kehilangan status kerja pada akhir masa kontrak, dengan perpanjangan masih menunggu keputusan resmi dari otoritas terkait.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 17.30 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 9x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Sebanyak 2.606 tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan kehilangan status kerja segera setelah masa kontrak mereka berakhir. Perubahan status ini dipicu oleh berakhirnya periode kontrak yang telah ditetapkan sebelumnya, tanpa adanya keputusan pasti mengenai perpanjangan dari pihak terkait.

Ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga kerja yang telah berkontribusi dalam berbagai sektor publik, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan. Banyak dari mereka yang telah bekerja selama dua tahun atau lebih mengharapkan kejelasan mengenai kelanjutan pekerjaan mereka, terlebih karena kontribusi yang telah diberikan selama masa kontrak.

Pemerintah provinsi saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait kebijakan perpanjangan PPPK, termasuk mekanisme seleksi dan alokasi anggaran untuk tahun berikutnya. Sementara itu, sejumlah pegawai telah mengajukan permohonan secara formal untuk dipertimbangkan dalam proses evaluasi, namun belum ada respons resmi yang diberikan.

Dengan demikian, nasib 2.606 pegawai PPPK paruh waktu tetap menggantung hingga ada keputusan resmi dari otoritas yang berwenang. Pemerintah provinsi menegaskan bahwa keputusan akan diambil secara objektif dan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, tanpa diskriminasi atau kebijakan sepihak.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya