Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Demian Aditya Absen di Sidang Perceraian Pertama

Sidang perdana gugatan cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya digelar tanpa kehadiran tergugat, yang tak memberikan alasan resmi dan tak mewakili diri melalui kuasa hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 21.03 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Demian Aditya Absen di Sidang Perceraian Pertama📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 24 September 2026, namun pihak tergugat tidak hadir. Hanya penggugat dan kuasa hukumnya yang hadir dalam persidangan pertama tersebut, sesuai keterangan dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, M.H. I.

Kehadiran hanya terbatas pada pihak penggugat, tanpa ada tanda-tanda kehadiran atau perwakilan dari Demian Aditya. Abid menjelaskan bahwa tergugat tidak memberikan alasan sah atas ketidakhadirannya, serta tidak menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dalam proses hukum. Hal ini menimbulkan ketidakpastian terhadap kelanjutan sidang yang akan berlanjut sesuai prosedur hukum.

Proses hukum tetap berjalan meskipun satu pihak absen. Pengadilan akan menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak tergugat, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang atau keputusan atas ketidakhadiran yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Dalam kasus ini, ketidakhadiran tanpa alasan resmi dapat berdampak pada proses sidang selanjutnya.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menegaskan bahwa semua prosedur tetap dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Sidang akan dilanjutkan setelah pihak tergugat memenuhi kewajiban hadir atau menunjuk kuasa hukum. Kehadiran penuh dalam proses hukum menjadi syarat penting untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penyelesaian perkara perceraian.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya