Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Demutualisasi BEI, Izin OJK Diperlukan untuk Pemegang Saham di Atas 5%

OJK menegaskan calon investor yang ingin memiliki saham BEI di atas 5% harus mengajukan izin, meski hingga kini belum ada yang mengajukan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 23.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Demutualisasi BEI, Izin OJK Diperlukan untuk Pemegang Saham di Atas 5%📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kini memasuki tahap pengaturan mekanisme kepemilikan saham, dengan aturan khusus bagi calon pemegang saham yang ingin menduduki porsi lebih dari lima persen. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026, yang mengharuskan setiap pihak yang berkeinginan melampaui batas 5% untuk mengajukan permohonan persetujuan lebih dulu.

Hingga saat ini, belum ada entitas yang mengajukan izin tersebut, seiring dengan tahapan yang masih berada pada fase awal. Hasan Fawzi menjelaskan bahwa Bursa belum memasuki tahap identifikasi calon investor potensial, apalagi menawarkan saham kepada non-anggota. Proses ini masih menunggu kesiapan struktural dan legalitas yang diperlukan, termasuk perubahan anggaran dasar dan peraturan internal BEI.

Salah satu perubahan mendasar adalah pembukaan kepemilikan saham kepada pihak non-anggota, baik individu maupun badan hukum Indonesia. Dalam sistem sebelumnya, kepemilikan hanya terbatas bagi anggota bursa, tetapi kini struktur kepemilikan menjadi terbuka, meskipun tetap dibatasi secara umum pada maksimal lima persen. Khusus untuk kasus yang melampaui batas tersebut, persetujuan OJK menjadi syarat wajib, menjamin kewajaran dan kestabilan sistem pasar modal.

Perubahan juga mencakup pelonggaran larangan pembagian dividen, yang sebelumnya dilarang karena sifat mutual BEI. Setelah demutualisasi, perusahaan dapat membagikan keuntungan kepada pemegang saham sesuai ketentuan POJK. Di samping itu, OJK menekankan pentingnya penguatan independensi, termasuk pemisahan fungsi antara pengelolaan pasar dan kepemilikan saham, serta penerapan prinsip equal treatment dalam akses perdagangan.

Pemegang saham yang bukan anggota bursa tetap bisa memiliki hak akses perdagangan selama tetap memenuhi syarat sebagai anggota aktif. Akses ini tidak lagi bergantung pada kepemilikan saham BEI, melainkan pada status keanggotaan yang sah. Dengan demikian, keberlangsungan operasional anggota bursa tidak terganggu, meskipun mereka tidak lagi menjadi pemegang saham. Semua perubahan ini harus direfleksikan dalam anggaran dasar dan peraturan bursa yang akan disesuaikan dan dikonsultasikan dengan OJK.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya