Minggu, 4 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Korea Selatan Tutup Industri Daging Anjing Mulai 2027

Pemerintah Korea Selatan resmi menghentikan secara bertahap industri daging anjing mulai Februari 2027, menyusul penutupan 82% peternakan sejak 2024, dengan ribuan anjing diselamatkan dan dikirim ke luar negeri.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 15.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Korea Selatan Tutup Industri Daging Anjing Mulai 2027📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Korea Selatan menetapkan penutupan penuh terhadap industri daging anjing mulai Februari 2027, mencakup larangan peternakan, penyembelihan, perdagangan, dan penyajian daging anjing di restoran. Langkah ini merupakan realisasi dari undang-undang yang disahkan pada Januari 2024, yang menargetkan penghentian bertahap seluruh aktivitas terkait. Sebanyak 46 ekor anjing baru-baru ini dievakuasi dari peternakan di Kabupaten Gangjin, sekitar 363 kilometer selatan Seoul, dalam operasi penyelamatan yang berlangsung selama dua jam dan melibatkan pengambilan satu per satu dari kandang.

Anjing-anjing yang diselamatkan kemudian dipindahkan ke Amerika Serikat dan Kanada untuk mendapatkan kehidupan baru. Peternakan yang menjadi lokasi penyelamatan ditemukan dalam kondisi kotor, dengan sejumlah anjing mengenakan kalung rusak yang mengindikasikan kemungkinan pernah menjadi hewan peliharaan sebelumnya. Manajer kampanye Humane World for Animals, Lee Sang-kyung, menyebut aksi penyelamatan tersebut sebagai simbol akhir dari era perdagangan daging anjing, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak akan lagi diperbolehkan setelah 2027.

Sejak penerapan aturan, sekitar 82% dari total 5.898 usaha terkait industri daging anjing telah ditutup, menyisakan hanya 272 peternakan. Jumlah anjing dalam peternakan juga turun drastis dari sekitar 467.000 ekor menjadi sekitar 22.000 ekor. Pemerintah memberikan kompensasi antara 225.000 hingga 600.000 won per ekor (sekitar Rp2,98 juta hingga Rp7,95 juta) kepada pemilik yang menutup peternakan lebih awal. Namun, proses penanganan anjing yang tersisa tetap menjadi tantangan utama.

Hingga Mei 2026, hanya sekitar 800 anjing yang telah ditangani oleh pemerintah daerah atau diadopsi, sementara kapasitas tempat penampungan terbatas. Status hukum hewan di Korea Selatan yang masih dikategorikan sebagai properti membuat penyerahan anjing kepada pihak penyelamat tergantung pada persetujuan pemilik peternakan, yang sering menunda proses. Hal ini berisiko menyebabkan anjing yang tersisa terlantar atau mengalami kesehatan buruk.

Pejabat Kementerian Pertanian mengakui tantangan yang masih ada, termasuk kemungkinan adanya aktivitas ilegal skala kecil setelah larangan berlaku. Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus bekerja sama dengan organisasi perlindungan hewan dan pemerintah daerah guna menyelesaikan persoalan sisa anjing dan memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa celah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya