Koruptor Tertinggi dalam Sejarah Indonesia Divonis Mati
Jusuf Muda Dalam, mantan menteri bank sentral, divonis mati karena korupsi massal dan penyelundupan senjata, dengan harta disita total.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pada awal 1966, kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara, Jusuf Muda Dalam, mengguncang publik Indonesia. Ia menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral dalam era Kabinet Kerja IV hingga Kabinet Dwikora di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno. Dalam posisinya, ia memiliki kendali besar atas kebijakan perbankan dan pengelolaan keuangan negara, tetapi kekuasaan itu justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Laporan investigasi yang berjudul *Anak Penyamun di Sarang Perawan* mengungkap empat pelanggaran serius. Pertama, ia menyalahgunakan izin impor dengan skema pembayaran tertunda senilai US$270 juta. Kedua, memberikan kredit tanpa pengawasan ketat yang berdampak pada membesarnya defisit negara. Ketiga, menggelapkan dana revolusi sebesar Rp97,3 miliar. Keempat, terlibat dalam penyelundupan senjata dari Cekoslovakia tanpa izin. Dana hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli properti, kendaraan mewah, perhiasan, serta membiayai kehidupan pribadi yang boros, termasuk 25 perempuan selain keenam istrinya.
Sidang pengadilan terhadap JMD dimulai pada 30 Agustus 1966, dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Labde. Rapat sidang selalu dipadati massa, dengan suasana yang kerap ricuh. JMD berulang kali menyangkal tuduhan, kecuali soal pernikahannya yang mencapai enam kali, yang ia pertahankan dengan mengatakan bahwa kecantikan istri-istrinya menjadi alasan. Setelah berhari-hari pemeriksaan saksi dan bukti, pada 8 September 1966, hakim mengetuk palu dengan vonis hukuman mati. Vonis ini didasarkan pada kerugian negara dalam skala besar dan latar belakang politik yang dianggap mendukung komunisme, termasuk kebijakan di kantor yang menyebut karyawan sebagai buruh dan mempromosikan lagu Internasionale.
Pengadilan menilai bahwa hukuman mati merupakan bentuk keadilan yang layak, sementara sejumlah tokoh, termasuk Ketua PBNU KH Moch Dahlan, menilai hukuman itu terlalu ringan. JMD kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada April 1967, tetapi permohonan itu ditolak dan vonis dijaga. Meski demikian, eksekusi tidak pernah dilakukan karena JMD meninggal dunia di penjara pada September 1976 akibat penyakit tetanus. Ia tetap tercatat sebagai satu-satunya koruptor yang divonis mati dalam sejarah Indonesia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

BRI Perkenalkan BRImo Junior untuk Bangun Literasi Keuangan Anak
BRI meluncurkan BRImo Junior sebagai layanan perbankan digital khusus anak usia hingga 17 tahun dengan pendampingan orang tua.
3 Oktober 2026

Vietnam Catat Pertumbuhan Ekonomi 9,95% di Kuartal III, Tertinggi Sejak Pandemi
Ekonomi Vietnam tumbuh 9,95% pada kuartal III/2026, didorong ekspor kuat dan investasi, meski defisit perdagangan mencatat rekor dalam sembilan bulan pertama tahun ini.
3 Oktober 2026

Asing Borong 10 Saham Unggulan Meski IHSG Melemah
IHSG turun 1,02% ke level 6.009,50 pada Kamis (1/10/2026), didukung aksi jual asing bersih Rp241,86 miliar, namun sejumlah emiten justru diserbu investor asing.
3 Oktober 2026

Pemungutan PPN Digital Luar Negeri Resmi Berlaku Mulai 25 September 2026
Pemerintah resmi menerapkan sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri mulai 25 September 2026 melalui mekanisme yang melibatkan enam lembaga keuangan utama dan LinkAja sebagai pemungut pajak.
3 Oktober 2026
Berita Lainnya

RUU Larangan Mobil China Ancam Perdagangan Mercedes di AS
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.13 WITA

B50 Bukan Sekadar Nama Produk, Tapi Standar Kualitas Baru
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.13 WITA

OpenAI Hentikan Sementara Pelatihan AI Usai Insiden Keamanan
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.10 WITA

Ledakan Kecerdasan AI Dikhawatirkan, Para Ahli Minta Langkah Cepat
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.09 WITA

XLSmart Perluas Jaringan 5G ke 101 Kota dengan Tambahan Spektrum
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.09 WITA

China Menarik Peneliti AI Global, Ungguli AS dalam Rekrutmen Ahli
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.08 WITA

Ponsel Minimalis Tanpa Medsos untuk Bebas Doomscrolling
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.07 WITA

Harga HP Naik Akibat Lonjakan Biaya Memori, Qualcomm Prediksi Normalisasi Akhir 2027
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.07 WITA

