Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Koruptor Tertinggi dalam Sejarah Indonesia Divonis Mati

Jusuf Muda Dalam, mantan menteri bank sentral, divonis mati karena korupsi massal dan penyelundupan senjata, dengan harta disita total.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Koruptor Tertinggi dalam Sejarah Indonesia Divonis Mati📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pada awal 1966, kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara, Jusuf Muda Dalam, mengguncang publik Indonesia. Ia menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral dalam era Kabinet Kerja IV hingga Kabinet Dwikora di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno. Dalam posisinya, ia memiliki kendali besar atas kebijakan perbankan dan pengelolaan keuangan negara, tetapi kekuasaan itu justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Laporan investigasi yang berjudul *Anak Penyamun di Sarang Perawan* mengungkap empat pelanggaran serius. Pertama, ia menyalahgunakan izin impor dengan skema pembayaran tertunda senilai US$270 juta. Kedua, memberikan kredit tanpa pengawasan ketat yang berdampak pada membesarnya defisit negara. Ketiga, menggelapkan dana revolusi sebesar Rp97,3 miliar. Keempat, terlibat dalam penyelundupan senjata dari Cekoslovakia tanpa izin. Dana hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli properti, kendaraan mewah, perhiasan, serta membiayai kehidupan pribadi yang boros, termasuk 25 perempuan selain keenam istrinya.

Sidang pengadilan terhadap JMD dimulai pada 30 Agustus 1966, dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Labde. Rapat sidang selalu dipadati massa, dengan suasana yang kerap ricuh. JMD berulang kali menyangkal tuduhan, kecuali soal pernikahannya yang mencapai enam kali, yang ia pertahankan dengan mengatakan bahwa kecantikan istri-istrinya menjadi alasan. Setelah berhari-hari pemeriksaan saksi dan bukti, pada 8 September 1966, hakim mengetuk palu dengan vonis hukuman mati. Vonis ini didasarkan pada kerugian negara dalam skala besar dan latar belakang politik yang dianggap mendukung komunisme, termasuk kebijakan di kantor yang menyebut karyawan sebagai buruh dan mempromosikan lagu Internasionale.

Pengadilan menilai bahwa hukuman mati merupakan bentuk keadilan yang layak, sementara sejumlah tokoh, termasuk Ketua PBNU KH Moch Dahlan, menilai hukuman itu terlalu ringan. JMD kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada April 1967, tetapi permohonan itu ditolak dan vonis dijaga. Meski demikian, eksekusi tidak pernah dilakukan karena JMD meninggal dunia di penjara pada September 1976 akibat penyakit tetanus. Ia tetap tercatat sebagai satu-satunya koruptor yang divonis mati dalam sejarah Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya