Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Amankan Dokumen Perpanjangan HGB dari Kantor Bela Parahyangan

KPK menyita dokumen perpanjangan Hak Guna Bangunan dari kantor Bela Parahyangan pasca-geledah, sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap di Kementerian ATR/BPN.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 15.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
KPK Amankan Dokumen Perpanjangan HGB dari Kantor Bela Parahyangan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bela Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan ini dilakukan setelah sebelumnya terjadi operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan 19 orang dan menyita uang senilai Rp106,3 miliar.

Dalam proses penyitaan, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perpanjangan HGB yang diduga menjadi bagian dari upaya intervensi terhadap proses administrasi tanah. Pihak Bela Parahyangan diduga turut serta dalam praktik yang diduga melibatkan penyerahan uang kepada oknum pejabat Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat atau mengabulkan pengurusan HGB. Kegiatan ini dipandang memiliki pola serupa dengan kasus PT Summarecon Tbk, di mana sengketa lahan antara perusahaan dan warga yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) menjadi awal mula dugaan suap.

KPK menegaskan bahwa dugaan praktik korupsi di Bela Parahyangan tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas. Pemeriksaan akan terus diperdalam untuk mengidentifikasi lokasi lahan yang terlibat, instansi terkait seperti Kantor Pertanahan (Kantah), serta mekanisme pembukaan blokir yang sempat diajukan oleh pemilik SHM. Proses ini dilakukan guna memastikan tidak ada celah dalam pemeriksaan terhadap dugaan intervensi terhadap kebijakan tanah.

Hingga kini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN, politikus, mantan bupati, dan direksi perusahaan. Empat di antaranya, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, dikaitkan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Semua tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa 20 hari pertama, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya