Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Amankan Mobil Listrik Saat Geledah Rumah Suami Bupati Pekalongan

KPK menggeledah rumah suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dan menyita satu unit mobil listrik BMW dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 17.49 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 36x dibuka
KPK Amankan Mobil Listrik Saat Geledah Rumah Suami Bupati Pekalongan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, pada Jumat (23/10), sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lokasi penggeledahan berada di wilayah Semarang, tepatnya di tempat tinggal Ashraff yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) periode 2023–2024. Kegiatan tersebut dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara TPPU terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat berjenis BMW listrik sebagai barang bukti. Penyitaan dilakukan sebagai upaya menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, khususnya dalam konteks konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan lanjutan yang menyusul penyelesaian penyidikan utama terhadap Fadia Arafiq.

KPK menjelaskan bahwa pengembangan kasus TPPU bermula dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Fadia Arafiq dalam pengaturan proyek tenaga alih daya dan penerimaan gratifikasi selama periode 2021 hingga 2026. Dalam dakwaan, Fadia diduga memanipulasi proses pengadaan dengan memastikan PT RNB—perusahaan yang didirikannya—menjadi pemenang dalam sejumlah paket pekerjaan. Kini, KPK menelusuri kemungkinan adanya pencucian uang dari hasil korupsi tersebut melalui aset-aset bernilai tinggi seperti kendaraan listrik yang diamankan.

Saat ini, Fadia Arafiq sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Semarang. Jaksa Penuntut Umum KPK telah menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara, berdasarkan dua dakwaan utama: pengaturan proyek tenaga alih daya dan penerimaan gratifikasi dari kepala OPD senilai Rp2,6 miliar. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka baru terkait dugaan TPPU tersebut, namun penggeledahan dan penyitaan menjadi bukti kuat bahwa penyidikan masih dalam tahap pengembangan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya