KPK Amankan Mobil Listrik Saat Geledah Rumah Suami Bupati Pekalongan
KPK menggeledah rumah suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dan menyita satu unit mobil listrik BMW dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 17.49 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 36x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, pada Jumat (23/10), sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lokasi penggeledahan berada di wilayah Semarang, tepatnya di tempat tinggal Ashraff yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) periode 2023–2024. Kegiatan tersebut dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara TPPU terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat berjenis BMW listrik sebagai barang bukti. Penyitaan dilakukan sebagai upaya menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, khususnya dalam konteks konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan lanjutan yang menyusul penyelesaian penyidikan utama terhadap Fadia Arafiq.
KPK menjelaskan bahwa pengembangan kasus TPPU bermula dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Fadia Arafiq dalam pengaturan proyek tenaga alih daya dan penerimaan gratifikasi selama periode 2021 hingga 2026. Dalam dakwaan, Fadia diduga memanipulasi proses pengadaan dengan memastikan PT RNB—perusahaan yang didirikannya—menjadi pemenang dalam sejumlah paket pekerjaan. Kini, KPK menelusuri kemungkinan adanya pencucian uang dari hasil korupsi tersebut melalui aset-aset bernilai tinggi seperti kendaraan listrik yang diamankan.
Saat ini, Fadia Arafiq sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Semarang. Jaksa Penuntut Umum KPK telah menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara, berdasarkan dua dakwaan utama: pengaturan proyek tenaga alih daya dan penerimaan gratifikasi dari kepala OPD senilai Rp2,6 miliar. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka baru terkait dugaan TPPU tersebut, namun penggeledahan dan penyitaan menjadi bukti kuat bahwa penyidikan masih dalam tahap pengembangan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

