Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Amankan Pejabat BNPB dalam OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sejumlah pejabat BNPB dalam operasi tangkap tangan, dengan penahanan berlaku selama 24 jam untuk penentuan status hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 161x dibuka
KPK Amankan Pejabat BNPB dalam OTT📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pejabat dari lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Operasi tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan mengacu pada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pejabat di instansi penanggulangan bencana nasional.

Kegiatan penyidikan ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menyatakan kebenaran pelaksanaan OTT tersebut. Ia memastikan bahwa operasi berjalan sesuai prosedur hukum dan masih dalam tahap penyelidikan awal. Meski belum merinci identitas tersangka maupun modus operandi, Setyo menegaskan bahwa hasil operasi akan segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dalam waktu 24 jam sejak penangkapan, KPK berhak menentukan status hukum para tersangka—apakah akan dilakukan penahanan, pembebasan, atau penyerahan ke proses hukum lanjutan. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme standar yang dijalankan KPK dalam kasus OTT, guna memastikan kepastian hukum dan kecepatan penanganan perkara korupsi.

Operasi ini menegaskan komitmen KPK dalam menegakkan supremasi hukum di semua lapisan pemerintahan, termasuk instansi yang berperan strategis dalam penanganan bencana. Penegakan hukum tidak mengenal posisi jabatan, baik di lingkungan kementerian, lembaga, maupun badan negara.

KPK juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel, tanpa intervensi politik atau tekanan dari pihak mana pun. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara profesional dan berbasis bukti.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya