KPK Amankan Pejabat BNPB dalam OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sejumlah pejabat BNPB dalam operasi tangkap tangan, dengan penahanan berlaku selama 24 jam untuk penentuan status hukum.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 161x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pejabat dari lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Operasi tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan mengacu pada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pejabat di instansi penanggulangan bencana nasional.
Kegiatan penyidikan ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menyatakan kebenaran pelaksanaan OTT tersebut. Ia memastikan bahwa operasi berjalan sesuai prosedur hukum dan masih dalam tahap penyelidikan awal. Meski belum merinci identitas tersangka maupun modus operandi, Setyo menegaskan bahwa hasil operasi akan segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dalam waktu 24 jam sejak penangkapan, KPK berhak menentukan status hukum para tersangka—apakah akan dilakukan penahanan, pembebasan, atau penyerahan ke proses hukum lanjutan. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme standar yang dijalankan KPK dalam kasus OTT, guna memastikan kepastian hukum dan kecepatan penanganan perkara korupsi.
Operasi ini menegaskan komitmen KPK dalam menegakkan supremasi hukum di semua lapisan pemerintahan, termasuk instansi yang berperan strategis dalam penanganan bencana. Penegakan hukum tidak mengenal posisi jabatan, baik di lingkungan kementerian, lembaga, maupun badan negara.
KPK juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel, tanpa intervensi politik atau tekanan dari pihak mana pun. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara profesional dan berbasis bukti.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

