Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Amankan Rp1,9 Miliar dari Tong Biru Saat OTT Bupati Klaten

KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,9 miliar dari tong biru dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Klaten dan sejumlah pejabat terkait dugaan korupsi berbagai klaster.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 12.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 119x dibuka
KPK Amankan Rp1,9 Miliar dari Tong Biru Saat OTT Bupati Klaten📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sekitar Rp1,9 miliar dalam bentuk uang tunai dari sebuah tong berwarna biru saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, pada 15 Oktober 2026. Penyitaan dilakukan setelah tim KPK menemukan barang bukti tersebut di lokasi pengambilan uang, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dana hasil praktik korupsi.

Tong biru tersebut menjadi sorotan utama dalam proses penyidikan, karena diperkirakan menjadi sarana penyimpanan uang hasil penerimaan ilegal dari sejumlah pihak terkait. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa barang bukti tersebut merupakan bagian dari hasil penggeledahan yang dilakukan setelah penangkapan terhadap pejabat daerah dan pejabat BPKP Jawa Tengah.

Operasi tersebut melibatkan 19 orang, termasuk Bupati Klaten, Kepala Perwakilan BPKP Jawa Tengah, serta 17 orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, sementara satu orang ditangkap langsung di ibu kota. Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, dengan fokus pada lima klaster dugaan tindak pidana korupsi.

Lima klaster yang diungkap antara lain pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD), serta upaya pengondisian audit melalui pihak BPK. KPK menegaskan bahwa semua barang bukti, termasuk uang dan alat bukti elektronik, akan digunakan sebagai dasar penyidikan lebih lanjut untuk memastikan keberlanjutan proses hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya