KPK Evaluasi Alasan Ketidakhadiran Nusron Wahid
KPK meninjau ulang alasan ketidakhadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam panggilan saksi terkait kasus suap pengurusan HGB, dengan pertimbangan hukum acara pidana yang ketat.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 21.19 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 48x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penilaian mendalam terhadap alasan yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebagai saksi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi menyusul dua kali pemanggilan yang tidak dihadiri oleh pejabat tinggi tersebut. Penyidik KPK menegaskan bahwa setiap panggilan saksi harus memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk prosedur pengiriman surat dan penilaian atas alasan ketidakhadiran.
Pemanggilan kedua, menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, baru akan dikeluarkan jika alasan yang diajukan dinilai tidak sesuai kriteria kepatutan dan kewajaran berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap kepatutan alasan tersebut merupakan wewenang eksklusif penyidik, berdasarkan konstruksi perkara dan kebutuhan penyidikan. Proses ini bersifat objektif, meski melibatkan pertimbangan subyektif terkait urgensi dan relevansi keterangan saksi.
Nusron Wahid sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pertama pada 7 Oktober, dengan alasan adanya agenda internal di kementeriannya. Saat jadwal pemanggilan ulang diselenggarakan pada 15 Oktober, ia kembali absen karena melakukan perjalanan ke luar negeri. Data keimigrasian mencatat perjalanannya melalui Batam ke Singapura dan Malaysia, yang menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi KPK. Keberadaan saksi dalam kasus ini dinilai penting untuk memperkuat bukti terkait dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat kementerian, politikus, mantan bupati, dan direksi perusahaan. Empat di antaranya—Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry—disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek berhasil mengamankan 19 orang dan menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar sebagai barang bukti.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

