KPK Panggil Nusron Wahid Jadi Saksi Kasus Suap di BPN
Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirim surat panggilan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB dan penerimaan lainnya.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 15.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 13x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengirim surat panggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian tersebut. Pemeriksaan direncanakan dilakukan pada pekan ini, menandai langkah lanjutan dalam penyelidikan yang telah melibatkan delapan tersangka.
Surat panggilan tersebut telah dikirimkan sepekan sebelumnya, dan KPK meyakini Nusron Wahid telah menerima pemberitahuan tersebut. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa memenuhi panggilan resmi merupakan kewajiban hukum bagi setiap warga negara, terlebih dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia menekankan pentingnya kerja sama dari seluruh pihak yang terlibat untuk menjamin keberlangsungan proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Dalam kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat eselon satu di lingkungan Kementerian ATR/BPN, mantan bupati, politikus, serta pengusaha. Empat di antaranya, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka telah ditahan selama 20 hari pertama, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, termasuk uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Para tersangka diperiksa berdasarkan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Eks Pemimpin Ponpes Lombok Tengah Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Polres Lombok Tengah menetapkan TGH Muhammad Imanuddin Sumar sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santri perempuan di Ponpes Abul Barokat Wannafahat.
6 Oktober 2026

Remaja 15 Tahun Kehilangan Tangan Akibat Ledakan Granat Saat Demo Pelajar
Seorang remaja berusia 15 tahun kehilangan satu tangan akibat ledakan granat karet saat aksi protes pelajar di Prancis, dengan pihak berwajib masih menyelidiki penyebab kejadian tersebut.
6 Oktober 2026

Kapolda Era Kapolri Suyudi Dominasi Alumni Akpol 1994 dan 1995
Sebanyak 11 dari 19 kapolda baru di era Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berasal dari lulusan Akademi Kepolisian 1994 dan 1995, menunjukkan dominasi generasi tersebut dalam struktur kepemimpinan kepolisian tingkat provinsi.
6 Oktober 2026

13 Saksi Hadir di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Tampilkan Bukti Setoran Uang
Belasan saksi dari penyelenggara haji khusus hadir dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan, dengan KPK menampilkan bukti setoran uang yang dikembalikan oleh sejumlah pihak.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

Program Makanan Sehat di Sekolah AS Terhambat Keterbatasan Infrastruktur
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.33 WITA

Trump Bayar Iklan Pemilu Sendiri Setelah Dikecam Gunakan Dana Pajak
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.33 WITA

Trump Konfirmasi Penarikan Bomber dari Inggris Akibat Ancaman
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.32 WITA

RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.32 WITA

RUU Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Buruh Bersorak di Depan Parlemen
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.32 WITA

IHSG Menguat 1,26% ke Level 6.196 di Sesi Pertama
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.31 WITA

BSSN Ukir Langkah Strategis dengan Kukuhkan 59 Tim Tanggap Siber
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.31 WITA

Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Kemenangan Buruh
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.31 WITA

