Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Panggil Nusron Wahid Jadi Saksi Kasus Suap di BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirim surat panggilan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB dan penerimaan lainnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 15.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 13x dibuka
KPK Panggil Nusron Wahid Jadi Saksi Kasus Suap di BPN📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengirim surat panggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian tersebut. Pemeriksaan direncanakan dilakukan pada pekan ini, menandai langkah lanjutan dalam penyelidikan yang telah melibatkan delapan tersangka.

Surat panggilan tersebut telah dikirimkan sepekan sebelumnya, dan KPK meyakini Nusron Wahid telah menerima pemberitahuan tersebut. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa memenuhi panggilan resmi merupakan kewajiban hukum bagi setiap warga negara, terlebih dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia menekankan pentingnya kerja sama dari seluruh pihak yang terlibat untuk menjamin keberlangsungan proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Dalam kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat eselon satu di lingkungan Kementerian ATR/BPN, mantan bupati, politikus, serta pengusaha. Empat di antaranya, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka telah ditahan selama 20 hari pertama, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, termasuk uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Para tersangka diperiksa berdasarkan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya