Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Terkait Dugaan Suap Proyek

KPK mendalami dugaan penerimaan uang oleh anggota DPRD Kota Bengkulu dari proyek PUPR dan pihak swasta, seiring penggeledahan dan penyitaan aset terkait kasus korupsi yang berkembang dari OTT di Rejang Lebong.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 03.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Terkait Dugaan Suap Proyek
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperdalam dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, dalam penerimaan uang dari proyek-proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus suap yang sebelumnya melibatkan pejabat di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menemukan indikasi keterkaitan antara aktivitas proyek di lingkungan PUPR Kota Bengkulu dengan posisi Vinna Ledy sebagai anggota legislatif. Selain itu, pihak penyidik juga menyelidiki kemungkinan penerimaan dana dari pihak swasta yang tidak terkait langsung dengan proyek PUPR, menandai adanya pola pemberian yang mencurigakan.

Sejumlah langkah penegakan hukum telah dilakukan sejak Juli 2026, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Kota Bengkulu. Di antaranya adalah rumah dan kantor pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp4 miliar yang disita sebagai barang bukti.

Pada bulan Agustus 2026, KPK melanjutkan upaya penyitaan aset terkait kasus ini dengan menyita satu unit mobil milik Vinna Ledy di Jakarta Selatan, diikuti dengan penyitaan satu unit rumah miliknya di wilayah yang sama pada akhir Agustus. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk mengejar aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya