Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Sita Uang dan Perhiasan dari Rumah Dinas Bupati Klaten

KPK mengamankan uang dan perhiasan dari rumah dinas Bupati Klaten nonaktif dalam operasi penggeledahan terkait dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 23.04 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 35x dibuka
KPK Sita Uang dan Perhiasan dari Rumah Dinas Bupati Klaten📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo, mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan perhiasan. Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan setelah tim KPK memeriksa dokumen dan elektronik yang ditemukan dalam lokasi penggeledahan.

Selain rumah dinas, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas pemerintah kabupaten serta rumah tinggal tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa temuan meliputi dokumen penting, barang elektronik, serta aset berupa uang dan perhiasan yang diduga berasal dari hasil korupsi. Ia menegaskan bahwa semua barang bukti akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.

Meski belum merilis jumlah pasti uang yang disita maupun nilai perhiasan, Budi menyatakan bahwa temuan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan bukti yang krusial dalam kasus ini. Penyidik akan menelusuri asal-usul aset tersebut untuk memastikan kaitannya dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat daerah.

Kegiatan ini dilakukan dalam kerangka upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh di tingkat pemerintahan daerah. KPK menegaskan bahwa setiap temuan akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya