Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPU Sebut Gugatan Ijazah Gibran Termasuk Pemakzulan

KPU menegaskan gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran sebagai syarat calon wakil presiden masuk kategori pemakzulan, bukan ranah PHPU.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 23.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPU Sebut Gugatan Ijazah Gibran Termasuk Pemakzulan📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, dengan fokus pada status pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu malam (23/9/2026), kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa gugatan yang menyeret ijazah Gibran tidak sesuai dengan kewenangan MK dalam kasus PHPU.

KPU menekankan bahwa persoalan keabsahan ijazah bukan bagian dari perselisihan hasil pemilu, melainkan masuk dalam kategori pemakzulan yang tidak dapat ditangani oleh MK. Dalam kesaksian di persidangan, kuasa hukum KPU menyatakan secara tegas bahwa permohonan para pemohon telah memasuki ranah yang melampaui kewenangan konstitusional lembaga tersebut.

Pernyataan ini disampaikan setelah sebelumnya muncul pertanyaan dari hakim MK, termasuk Hakim Arsul Sani, mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran. Namun, KPU tetap bersikukuh bahwa MK tidak berwenang mengadili gugatan yang menyeret keabsahan dokumen pendidikan sebagai dasar untuk mencabut status calon.

KPU menegaskan bahwa kewenangan MK dalam PHPU terbatas pada perhitungan suara, bukan pada evaluasi kelayakan calon secara substantif. Meskipun pemohon menyadari batasan kewenangan lembaga, gugatan tetap diajukan, yang menurut KPU menunjukkan upaya mengalihkan proses demokrasi ke ranah politik yang lebih luas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya