KPU Sebut Gugatan Ijazah Gibran Termasuk Pemakzulan
KPU menegaskan gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran sebagai syarat calon wakil presiden masuk kategori pemakzulan, bukan ranah PHPU.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 23.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, dengan fokus pada status pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu malam (23/9/2026), kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa gugatan yang menyeret ijazah Gibran tidak sesuai dengan kewenangan MK dalam kasus PHPU.
KPU menekankan bahwa persoalan keabsahan ijazah bukan bagian dari perselisihan hasil pemilu, melainkan masuk dalam kategori pemakzulan yang tidak dapat ditangani oleh MK. Dalam kesaksian di persidangan, kuasa hukum KPU menyatakan secara tegas bahwa permohonan para pemohon telah memasuki ranah yang melampaui kewenangan konstitusional lembaga tersebut.
Pernyataan ini disampaikan setelah sebelumnya muncul pertanyaan dari hakim MK, termasuk Hakim Arsul Sani, mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran. Namun, KPU tetap bersikukuh bahwa MK tidak berwenang mengadili gugatan yang menyeret keabsahan dokumen pendidikan sebagai dasar untuk mencabut status calon.
KPU menegaskan bahwa kewenangan MK dalam PHPU terbatas pada perhitungan suara, bukan pada evaluasi kelayakan calon secara substantif. Meskipun pemohon menyadari batasan kewenangan lembaga, gugatan tetap diajukan, yang menurut KPU menunjukkan upaya mengalihkan proses demokrasi ke ranah politik yang lebih luas.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Putusan Bebas Tak Bisa Digugat, Korban Kekerasan Seksual Terjebak Kekuatan Hukum
Vonis bebas yang dikeluarkan pengadilan kini tidak bisa diajukan banding atau kasasi, memperparah perjuangan korban kekerasan seksual seperti anak lima tahun di Bandung.
23 September 2026

Calon Gubernur Peru Tewas Ditembak Saat Kampanye di Pasar
Seorang calon gubernur Peru yang juga mantan jurnalis tewas ditembak di pasar saat melakukan kampanye jelang pemilu, dengan penyelidikan mengungkap rencana pembunuhan terencana.
23 September 2026
Calon Gubernur Peru Tewas Ditembak Saat Kampanye di Pasar
Eks jurnalis dan calon gubernur Anchas, Susy Aponte Polo, tewas ditembak saat berorasi di pasar Kota Caraz pada 19 September, dengan pelaku ditangkap dalam waktu singkat.
23 September 2026

Houthi Serukan Boikot Dukungan ke Saudi, Sebut Serangan ke Penjara dan Warga Sipil Kriminal
Houthi menyerukan seluruh negara Arab dan Muslim menolak membantu Saudi, sambil mengungkap serangan baru yang menewaskan enam warga sipil, termasuk dua anak-anak, di al-Jawf dan Ta'iz.
23 September 2026
Berita Lainnya

BSI Hasanah KKI Card Capai 10.000 Pengguna dalam Sebulan
Rabu, 23 September 2026, 23.30 WITA

BSI Gelar Expo 2026 Dorong Produk Lokal ke Pasar Global
Rabu, 23 September 2026, 23.30 WITA

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75% Usai RDG Tatap Muka Pertama Destry Damayanti
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

Impor Gula Kristal Mentah Tak untuk Konsumsi, Justru untuk Industri
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

BRI Private Perkuat Layanan Nasabah dengan Check Up Kesehatan Premium
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

MagangHub Bukan Pengganti Pekerja Tetap, Tegas Menaker
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Pegawai BUMN dengan Kontrak Dua Tahun
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

Pajak Tak Dipungut Capai Rp576 Triliun, Tujuannya Dorong Ekonomi
Rabu, 23 September 2026, 23.28 WITA

