Putusan Bebas Tak Bisa Digugat, Korban Kekerasan Seksual Terjebak Kekuatan Hukum
Vonis bebas yang dikeluarkan pengadilan kini tidak bisa diajukan banding atau kasasi, memperparah perjuangan korban kekerasan seksual seperti anak lima tahun di Bandung.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 23.05 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 BBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak usia lima tahun kini tak bisa digugat lebih lanjut, karena aturan baru dari Mahkamah Agung yang menghapuskan upaya hukum kasasi dan banding atas putusan semacam ini. Keputusan itu diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026, yang mengacu pada Pasal 299 ayat (2) huruf (a) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang mulai berlaku Januari 2026. Aturan ini menegaskan bahwa putusan bebas, termasuk yang terkait tindak pidana kekerasan seksual, tidak dapat diperiksa lebih lanjut di tingkat banding maupun kasasi.
Korban yang masih dalam masa trauma akibat peristiwa tersebut kini tinggal di lingkungan yang sama dengan terdakwa, yang telah kembali ke tempat tinggalnya. Ibu korban, Nurchaeni, menyatakan kekecewaan mendalam atas ketiadaan ruang hukum untuk menuntut keadilan. Ia menegaskan bahwa anaknya bukan hanya korban dari kekerasan fisik, tetapi juga korban dari sistem hukum yang kini mengunci harapan keadilan. “Anak saya adalah korban dari aturan ini,” ujarnya dengan suara bergetar saat berbicara kepada pendamping hukum.
Pendamping korban dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Rusin, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut secara teknis membatasi jaksa untuk tidak mengajukan kasasi, bahkan jika ada indikasi kesalahan dalam penilaian hakim. Sementara itu, Siti Mazuma dari Women Crisis Center Perempuan Nusantara menyatakan bahwa kebijakan ini mengancam proses penegakan hukum yang berpihak pada korban. Ia menekankan bahwa meskipun UU TPKS 2022 memberi harapan baru dengan menekankan perlindungan terhadap korban, implementasinya masih terhambat oleh praktik penegak hukum yang cenderung memilih perdamaian atau menuntut bukti yang berlebihan.
Dosen hukum pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Affandi, menilai aturan yang mengunci putusan bebas perlu direvisi karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap terdakwa dan kebutuhan korban untuk mendapatkan keadilan. “Hukum acara yang baik harus bisa menyeimbangkan dua kepentingan, bukan mengabaikan satu pihak,” katanya. Ia meminta pembuat kebijakan untuk lebih hati-hati dalam merumuskan aturan yang berdampak langsung pada kehidupan manusia.
Dalam konteks ini, keberadaan surat edaran MA bukan hanya menjadi perdebatan teknis, melainkan refleksi mendalam tentang bagaimana sistem hukum menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dengan tidak adanya jalan hukum lanjutan, korban dan keluarganya terjebak dalam ketidakpastian dan trauma yang berkepanjangan. Dengan demikian, perlu dipertimbangkan kembali apakah kepastian hukum yang ditegaskan dalam surat edaran itu benar-benar sejalan dengan keadilan substantif, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan korban rentan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Calon Gubernur Peru Tewas Ditembak Saat Kampanye di Pasar
Seorang calon gubernur Peru yang juga mantan jurnalis tewas ditembak di pasar saat melakukan kampanye jelang pemilu, dengan penyelidikan mengungkap rencana pembunuhan terencana.
23 September 2026
Calon Gubernur Peru Tewas Ditembak Saat Kampanye di Pasar
Eks jurnalis dan calon gubernur Anchas, Susy Aponte Polo, tewas ditembak saat berorasi di pasar Kota Caraz pada 19 September, dengan pelaku ditangkap dalam waktu singkat.
23 September 2026

Houthi Serukan Boikot Dukungan ke Saudi, Sebut Serangan ke Penjara dan Warga Sipil Kriminal
Houthi menyerukan seluruh negara Arab dan Muslim menolak membantu Saudi, sambil mengungkap serangan baru yang menewaskan enam warga sipil, termasuk dua anak-anak, di al-Jawf dan Ta'iz.
23 September 2026

Hakim MK Desak KPU Transparansi Verifikasi Dokumen Gibran
Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani meminta KPU menjelaskan rinci dokumen yang divalidasi dalam verifikasi syarat pendidikan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
23 September 2026
Berita Lainnya

BSI Hasanah KKI Card Capai 10.000 Pengguna dalam Sebulan
Rabu, 23 September 2026, 23.30 WITA

BSI Gelar Expo 2026 Dorong Produk Lokal ke Pasar Global
Rabu, 23 September 2026, 23.30 WITA

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75% Usai RDG Tatap Muka Pertama Destry Damayanti
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

Impor Gula Kristal Mentah Tak untuk Konsumsi, Justru untuk Industri
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

BRI Private Perkuat Layanan Nasabah dengan Check Up Kesehatan Premium
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

MagangHub Bukan Pengganti Pekerja Tetap, Tegas Menaker
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Pegawai BUMN dengan Kontrak Dua Tahun
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

Pajak Tak Dipungut Capai Rp576 Triliun, Tujuannya Dorong Ekonomi
Rabu, 23 September 2026, 23.28 WITA

