Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Putusan Bebas Tak Bisa Digugat, Korban Kekerasan Seksual Terjebak Kekuatan Hukum

Vonis bebas yang dikeluarkan pengadilan kini tidak bisa diajukan banding atau kasasi, memperparah perjuangan korban kekerasan seksual seperti anak lima tahun di Bandung.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 23.05 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Putusan Bebas Tak Bisa Digugat, Korban Kekerasan Seksual Terjebak Kekuatan Hukum📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak usia lima tahun kini tak bisa digugat lebih lanjut, karena aturan baru dari Mahkamah Agung yang menghapuskan upaya hukum kasasi dan banding atas putusan semacam ini. Keputusan itu diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026, yang mengacu pada Pasal 299 ayat (2) huruf (a) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang mulai berlaku Januari 2026. Aturan ini menegaskan bahwa putusan bebas, termasuk yang terkait tindak pidana kekerasan seksual, tidak dapat diperiksa lebih lanjut di tingkat banding maupun kasasi.

Korban yang masih dalam masa trauma akibat peristiwa tersebut kini tinggal di lingkungan yang sama dengan terdakwa, yang telah kembali ke tempat tinggalnya. Ibu korban, Nurchaeni, menyatakan kekecewaan mendalam atas ketiadaan ruang hukum untuk menuntut keadilan. Ia menegaskan bahwa anaknya bukan hanya korban dari kekerasan fisik, tetapi juga korban dari sistem hukum yang kini mengunci harapan keadilan. “Anak saya adalah korban dari aturan ini,” ujarnya dengan suara bergetar saat berbicara kepada pendamping hukum.

Pendamping korban dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Rusin, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut secara teknis membatasi jaksa untuk tidak mengajukan kasasi, bahkan jika ada indikasi kesalahan dalam penilaian hakim. Sementara itu, Siti Mazuma dari Women Crisis Center Perempuan Nusantara menyatakan bahwa kebijakan ini mengancam proses penegakan hukum yang berpihak pada korban. Ia menekankan bahwa meskipun UU TPKS 2022 memberi harapan baru dengan menekankan perlindungan terhadap korban, implementasinya masih terhambat oleh praktik penegak hukum yang cenderung memilih perdamaian atau menuntut bukti yang berlebihan.

Dosen hukum pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Affandi, menilai aturan yang mengunci putusan bebas perlu direvisi karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap terdakwa dan kebutuhan korban untuk mendapatkan keadilan. “Hukum acara yang baik harus bisa menyeimbangkan dua kepentingan, bukan mengabaikan satu pihak,” katanya. Ia meminta pembuat kebijakan untuk lebih hati-hati dalam merumuskan aturan yang berdampak langsung pada kehidupan manusia.

Dalam konteks ini, keberadaan surat edaran MA bukan hanya menjadi perdebatan teknis, melainkan refleksi mendalam tentang bagaimana sistem hukum menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dengan tidak adanya jalan hukum lanjutan, korban dan keluarganya terjebak dalam ketidakpastian dan trauma yang berkepanjangan. Dengan demikian, perlu dipertimbangkan kembali apakah kepastian hukum yang ditegaskan dalam surat edaran itu benar-benar sejalan dengan keadilan substantif, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan korban rentan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya