Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Hakim MK Desak KPU Transparansi Verifikasi Dokumen Gibran

Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani meminta KPU menjelaskan rinci dokumen yang divalidasi dalam verifikasi syarat pendidikan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 23.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Hakim MK Desak KPU Transparansi Verifikasi Dokumen Gibran📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menekankan perlunya kejelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait prosedur verifikasi dokumen persyaratan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang lanjutan sengketa ijazah, ia menyoroti pernyataan KPU yang menyatakan dokumen syarat telah memenuhi kriteria tanpa rincian proses yang dilakukan.

Arsul menegaskan bahwa keberadaan dokumen yang dianggap memenuhi syarat harus didukung oleh transparansi prosedural. Ia menekankan pentingnya menjelaskan secara spesifik dokumen apa saja yang telah diverifikasi, termasuk mekanisme dan kriteria penilaian yang digunakan oleh KPU dalam menentukan kelengkapan administrasi.

Pertanyaan itu muncul sebagai respons terhadap klaim KPU yang menyatakan telah menyelesaikan verifikasi terhadap persyaratan bakal calon wakil presiden dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran. Namun, tanpa rincian teknis, pertanyaan terkait validitas dan akuntabilitas proses tetap mengemuka di hadapan majelis hakim.

Sidang yang berlangsung Rabu (23/9/2026) menjadi momen krusial dalam peninjauan kembali syarat pendidikan calon, yang menjadi inti gugatan yang diajukan terhadap keputusan KPU. Hakim Arsul menekankan bahwa keputusan terkait calon harus berdasarkan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Tujuan dari pertanyaan ini adalah memastikan bahwa proses verifikasi tidak hanya formal, tetapi juga substantif dan dapat diakses secara transparan oleh publik. Dengan begitu, keputusan KPU dalam menentukan kelayakan calon dapat diterima sebagai bentuk keadilan prosedural dalam pemilu.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya