Hakim MK Desak KPU Transparansi Verifikasi Dokumen Gibran
Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani meminta KPU menjelaskan rinci dokumen yang divalidasi dalam verifikasi syarat pendidikan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 23.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menekankan perlunya kejelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait prosedur verifikasi dokumen persyaratan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang lanjutan sengketa ijazah, ia menyoroti pernyataan KPU yang menyatakan dokumen syarat telah memenuhi kriteria tanpa rincian proses yang dilakukan.
Arsul menegaskan bahwa keberadaan dokumen yang dianggap memenuhi syarat harus didukung oleh transparansi prosedural. Ia menekankan pentingnya menjelaskan secara spesifik dokumen apa saja yang telah diverifikasi, termasuk mekanisme dan kriteria penilaian yang digunakan oleh KPU dalam menentukan kelengkapan administrasi.
Pertanyaan itu muncul sebagai respons terhadap klaim KPU yang menyatakan telah menyelesaikan verifikasi terhadap persyaratan bakal calon wakil presiden dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran. Namun, tanpa rincian teknis, pertanyaan terkait validitas dan akuntabilitas proses tetap mengemuka di hadapan majelis hakim.
Sidang yang berlangsung Rabu (23/9/2026) menjadi momen krusial dalam peninjauan kembali syarat pendidikan calon, yang menjadi inti gugatan yang diajukan terhadap keputusan KPU. Hakim Arsul menekankan bahwa keputusan terkait calon harus berdasarkan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Tujuan dari pertanyaan ini adalah memastikan bahwa proses verifikasi tidak hanya formal, tetapi juga substantif dan dapat diakses secara transparan oleh publik. Dengan begitu, keputusan KPU dalam menentukan kelayakan calon dapat diterima sebagai bentuk keadilan prosedural dalam pemilu.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Putusan Bebas Tak Bisa Digugat, Korban Kekerasan Seksual Terjebak Kekuatan Hukum
Vonis bebas yang dikeluarkan pengadilan kini tidak bisa diajukan banding atau kasasi, memperparah perjuangan korban kekerasan seksual seperti anak lima tahun di Bandung.
23 September 2026

Calon Gubernur Peru Tewas Ditembak Saat Kampanye di Pasar
Seorang calon gubernur Peru yang juga mantan jurnalis tewas ditembak di pasar saat melakukan kampanye jelang pemilu, dengan penyelidikan mengungkap rencana pembunuhan terencana.
23 September 2026
Calon Gubernur Peru Tewas Ditembak Saat Kampanye di Pasar
Eks jurnalis dan calon gubernur Anchas, Susy Aponte Polo, tewas ditembak saat berorasi di pasar Kota Caraz pada 19 September, dengan pelaku ditangkap dalam waktu singkat.
23 September 2026

Houthi Serukan Boikot Dukungan ke Saudi, Sebut Serangan ke Penjara dan Warga Sipil Kriminal
Houthi menyerukan seluruh negara Arab dan Muslim menolak membantu Saudi, sambil mengungkap serangan baru yang menewaskan enam warga sipil, termasuk dua anak-anak, di al-Jawf dan Ta'iz.
23 September 2026
Berita Lainnya

BSI Hasanah KKI Card Capai 10.000 Pengguna dalam Sebulan
Rabu, 23 September 2026, 23.30 WITA

BSI Gelar Expo 2026 Dorong Produk Lokal ke Pasar Global
Rabu, 23 September 2026, 23.30 WITA

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75% Usai RDG Tatap Muka Pertama Destry Damayanti
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

Impor Gula Kristal Mentah Tak untuk Konsumsi, Justru untuk Industri
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

BRI Private Perkuat Layanan Nasabah dengan Check Up Kesehatan Premium
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

MagangHub Bukan Pengganti Pekerja Tetap, Tegas Menaker
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Pegawai BUMN dengan Kontrak Dua Tahun
Rabu, 23 September 2026, 23.29 WITA

Pajak Tak Dipungut Capai Rp576 Triliun, Tujuannya Dorong Ekonomi
Rabu, 23 September 2026, 23.28 WITA

