Layanan Samsat Bantu Selesaikan Blokir Kendaraan Akibat ETLE
Masyarakat kini bisa menyelesaikan administrasi kendaraan yang terblokir akibat pelanggaran ETLE langsung di kantor Samsat dengan pelayanan terintegrasi.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 15.38 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Korlantas Polri kini memperluas akses layanan bagi pemilik kendaraan yang terkena blokir akibat pelanggaran sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Melalui kerja sama dengan kantor Samsat, masyarakat kini dapat menyelesaikan proses administrasi tanpa harus ke kantor kepolisian, mempercepat penyelesaian dan mengurangi kebingungan. Langkah ini merupakan implementasi arahan Kepala Korlantas Polri untuk mempermudah akses pelayanan publik secara menyeluruh.
Proses penyelesaian dilakukan secara langsung di unit Samsat, di mana pemilik kendaraan dapat memperoleh informasi terkini mengenai status pemblokiran dan mengikuti alur penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas di loket Samsat siap memberikan penjelasan rinci mengenai tahapan yang harus dilalui, termasuk pembayaran denda dan verifikasi data kendaraan. Tujuannya adalah memastikan setiap proses transparan, cepat, dan tidak menimbulkan hambatan.
Kegiatan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya transformasi digital dan integrasi layanan publik yang berkelanjutan. Korlantas menegaskan bahwa layanan serupa akan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk di tingkat Polda dan kantor Samsat di daerah. Dukungan dari semua pihak, mulai dari pusat hingga tingkat daerah, menjadi kunci keberhasilan implementasi program ini.
Korlantas juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperbarui data kendaraan dan kepemilikan secara rutin. Ketika menerima pemberitahuan pelanggaran dari sistem ETLE, segera menindaklanjuti melalui kanal resmi yang disediakan, agar tidak terjadi penumpukan masalah administratif. Dengan langkah ini, diharapkan tercipta kesadaran berlalu lintas yang lebih tinggi dan pelayanan pemerintah yang lebih responsif.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Range Rover Sport Electric Hadir dengan Performa Tinggi dan Jarak Tempuh 602 km
Range Rover Sport Electric resmi meluncur dengan tenaga 542 hp, torsi 850 Nm, dan jarak tempuh hingga 602 km, menawarkan pengalaman berkendara premium berbasis listrik.
30 September 2026

B50 dan Kendaraan Listrik Bisa Saling Melengkapi
Pengembangan biodiesel B50 di Indonesia dinilai mampu mendukung reduksi emisi tanpa mengabaikan progres kendaraan listrik, dengan pendekatan multipathway yang realistis untuk kondisi nasional.
30 September 2026

Penjualan Mobil Listrik Melonjak, Periklindo Sebut Indonesia di Jalur Benar
Lonjakan penjualan mobil listrik dari 40 ribu menjadi 103 ribu unit menunjukkan kemajuan nyata dalam transisi energi hijau di Indonesia.
30 September 2026

Insentif Otomotif Berbasis Emisi Diperluas untuk Semua Teknologi Ramah Lingkungan
Periklindo usulkan insentif berbasis emisi gas buang agar mencakup berbagai kendaraan ramah lingkungan, bukan hanya mobil listrik, demi inklusivitas dan penurunan polusi.
30 September 2026
Berita Lainnya

Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober 2026, Produk Berbahan Haram Wajib Tandai "Non Halal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

Pemerintah Atur Penggunaan Anak Usaha Tambang untuk Dukung Ekonomi Lokal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Astra Graphia Siap Bagi Dividen Rp297 per Saham
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.870/US$ di Akhir September
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Kebijakan Strategis
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Telkom Lanjutkan Transformasi dengan Pemisahan Infrastruktur
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Pulih, Kurs Dolar Menurun dari Puncak Rp18.300
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

