Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sidang Vonis Aktivis Mahasiswa Ditunda Sepekan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan terhadap aktivis mahasiswa Khariq Anhar hingga 7 Oktober 2026 karena majelis hakim belum menyelesaikan musyawarah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 15.38 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 6x dibuka
Sidang Vonis Aktivis Mahasiswa Ditunda Sepekan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sidang putusan terhadap Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau dan admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, kembali ditunda selama satu minggu. Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim menyatakan belum selesai melakukan bermusyawarah terkait perkara dugaan manipulasi informasi elektronik. Sidang yang seharusnya digelar pada Rabu (30/9) di PN Jakarta Pusat, kini dijadwalkan kembali pada 7 Oktober 2026 pukul 10.00 pagi.

Khariq yang hadir langsung di pengadilan mengungkapkan kekecewaan atas penundaan ini. Ia menyebut perjalanan sejauh 12.000 kilometer pulang-pergi setiap minggunya untuk menghadiri sidang telah menguras fisik dan mental, bahkan hingga harus menunda prosesi wisuda. Ia menilai proses hukum yang berlangsung hampir satu tahun ini justru terasa terlalu lama dan tidak efisien, menandai sebuah ketidakpastian dalam jalannya keadilan.

Jaksa Penuntut Umum menilai Khariq terbukti secara sah telah melakukan manipulasi teks tanpa izin terhadap unggahan Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, yang kemudian dipublikasikan melalui akun media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Khariq dengan hukuman penjara selama enam bulan berdasarkan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU 1/2024 dan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam kesempatan yang sama, Usman Hamid selaku Direktur Amnesty Internasional Indonesia mengecam penundaan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan. Ia menekankan bahwa Khariq telah menjalani proses hukum selama lebih dari setahun, dari status mahasiswa hingga lulus kuliah, namun tetap harus berhadapan dengan proses yang terus tertunda. Ia mempertanyakan apakah ini bentuk keadilan yang sebenarnya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya