Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Lelang Jalan Alangga-Motaha Diduga Penuh Ketidaksesuaian Prosedur

Proses lelang proyek jalan Alangga-Motaha di Biro Pengadaan Sultra menuai kekhawatiran akibat ketidaksesuaian teknis dan prosedural yang berpotensi merugikan kontraktor dan negara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 12.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 42x dibuka
Lelang Jalan Alangga-Motaha Diduga Penuh Ketidaksesuaian Prosedur📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Proses lelang pada proyek pembangunan jalan Alangga-Motaha di lingkungan Biro Pengadaan Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian mendasar dalam mekanisme penilaian dan pengambilan keputusan. Kegiatan yang seharusnya berjalan transparan dan berbasis aturan justru menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait penentuan pemenang lelang yang bertentangan dengan hasil penawaran terendah.

Pada putaran kedua lelang, CV Bumi Putra yang menawarkan harga paling rendah justru digugurkan dengan alasan tidak memenuhi kriteria TKDN dan pengalaman kerja yang dianggap telah diedit. Namun, dalam proses evaluasi ulang yang dilakukan pada 16 Oktober 2023, entitas yang sama justru dinyatakan sebagai pemenang, padahal jaminan penawaran mereka telah berakhir pada 5 September 2026. Keputusan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengamat teknik menyatakan bahwa ketika jaminan penawaran habis, semua peserta seharusnya dinyatakan gugur secara otomatis, dan lelang harus dimulai ulang dari awal. Tidak boleh dilakukan evaluasi ulang atas dasar perpanjangan jaminan yang tidak diizinkan secara prosedural. Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini berpotensi menimbulkan temuan kerugian negara dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan barang dan jasa.

Kekhawatiran semakin membesar karena pemenang awal, Cipta Karya, tidak pernah menandatangani kontrak meskipun telah ditetapkan sebagai pemenang. Akibatnya, proyek terancam terhambat, dan pelaksanaan pembangunan tidak kunjung dimulai. Pengamat menegaskan bahwa jika aparat penegak hukum tidak turun tangan, maka proses pengadaan di Pokja 16 dianggap tidak layak dipercaya dan rentan disalahgunakan.

Ia juga mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap sistem yang memungkinkan ketidakadilan terhadap kontraktor yang jujur dan profesional. Ia menyatakan bahwa jika dirinya sebagai pelaku usaha, ia tidak akan berani mengikuti lelang tersebut karena berisiko tinggi terhadap gugatan hukum dan temuan atas prosedur yang cacat. Ia menyerukan perlunya transparansi dan pengawasan ketat dari APH untuk menjamin integritas proses pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya