Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Lima Tersangka Kasus Suap Dana Bencana Ditahan di Rutan KPK

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai bencana di BNPB, termasuk pejabat dan tenaga ahli yang diduga menyalahgunakan anggaran untuk keuntungan pribadi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 23.21 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 43x dibuka
Lima Tersangka Kasus Suap Dana Bencana Ditahan di Rutan KPK📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan benturan kepentingan terkait pengelolaan dana siap pakai untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Selasa (13/10), dengan pelaku utama berasal dari struktur internal BNPB dan kalangan swasta.

Dari lima tersangka, salah satunya adalah Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat sebagai Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BNPB. Selain dia, terdapat Letjen Suharyanto sebagai tenaga ahli Kepala BNPB, Bima Setiawan, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika. Bima diketahui merupakan adik dari Kepala BNPB, Letjen Suharyanto, yang memperkuat keterkaitan struktural dalam kasus ini.

KPK mengungkapkan bahwa dana siap pakai yang digunakan untuk penanganan bencana diduga dimanipulasi melalui keterlibatan perusahaan swasta yang diduga dipilih secara tidak transparan. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, proses penyaluran anggaran dipengaruhi oleh praktik pengkondisian yang mengarah pada penyalahgunaan dana untuk keuntungan pribadi. Investigasi menunjukkan adanya indikasi kerja sama antara oknum pejabat dan pihak swasta dalam pengelolaan anggaran.

Kelima tersangka telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan, termasuk Sekretaris Utama BNPB, Rustian, yang kemudian dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan intensif dalam waktu 24 jam. Kini, proses penyidikan diperkuat dengan pengumpulan bukti dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya