Lima Tersangka Kasus Suap Dana Bencana Ditahan di Rutan KPK
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai bencana di BNPB, termasuk pejabat dan tenaga ahli yang diduga menyalahgunakan anggaran untuk keuntungan pribadi.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 23.21 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 43x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan benturan kepentingan terkait pengelolaan dana siap pakai untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Selasa (13/10), dengan pelaku utama berasal dari struktur internal BNPB dan kalangan swasta.
Dari lima tersangka, salah satunya adalah Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat sebagai Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BNPB. Selain dia, terdapat Letjen Suharyanto sebagai tenaga ahli Kepala BNPB, Bima Setiawan, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika. Bima diketahui merupakan adik dari Kepala BNPB, Letjen Suharyanto, yang memperkuat keterkaitan struktural dalam kasus ini.
KPK mengungkapkan bahwa dana siap pakai yang digunakan untuk penanganan bencana diduga dimanipulasi melalui keterlibatan perusahaan swasta yang diduga dipilih secara tidak transparan. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, proses penyaluran anggaran dipengaruhi oleh praktik pengkondisian yang mengarah pada penyalahgunaan dana untuk keuntungan pribadi. Investigasi menunjukkan adanya indikasi kerja sama antara oknum pejabat dan pihak swasta dalam pengelolaan anggaran.
Kelima tersangka telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan, termasuk Sekretaris Utama BNPB, Rustian, yang kemudian dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan intensif dalam waktu 24 jam. Kini, proses penyidikan diperkuat dengan pengumpulan bukti dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

