Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Listrik Padam saat Sidang Roy Suryo, JPU Tetap Baca Tanggapan

Gangguan listrik membuat ruang sidang PN Jakarta Timur gelap saat JPU membacakan tanggapan atas nota perlawanan Roy Suryo, namun sidang tetap berjalan tanpa pengeras suara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 12.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Listrik Padam saat Sidang Roy Suryo, JPU Tetap Baca Tanggapan📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pada Senin, 5 Oktober 2026, ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat gelap total akibat gangguan listrik yang terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Kejadian itu terjadi saat sidang berlangsung dalam perkara dugaan penyebaran ijazah palsu terkait mantan Presiden Joko Widodo, dengan terdakwa Roy Suryo. Cahaya alami dari pintu utama menjadi satu-satunya sumber pencahayaan saat listrik padam secara tiba-tiba.

Pada saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membacakan tanggapan atas nota perlawanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Karena kondisi gelap dan peralatan elektronik tak berfungsi, majelis hakim meminta penundaan sementara prosesi pembacaan. Namun, setelah mengevaluasi situasi, hakim memutuskan sidang tetap berlangsung dengan pembacaan tanpa menggunakan pengeras suara, sehingga suara JPU bisa didengar secara langsung oleh seluruh peserta sidang.

Kendala listrik berhasil diatasi dalam waktu singkat, dan JPU kembali melanjutkan pembacaan tanggapan dengan alat bantu suara. Dalam tanggapannya, JPU menyatakan menolak seluruh argumen yang disampaikan dalam nota perlawanan Roy Suryo. Keputusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus yang menyeret nama tokoh publik ke dalam kontroversi terkait keaslian ijazah mantan presiden.

Sidang yang sempat terhambat akibat pemadaman listrik tetap berjalan sesuai jadwal, menunjukkan keteguhan proses peradilan meski menghadapi gangguan teknis. Kejadian tersebut mencatatkan momen tak terduga dalam sidang yang mendapat perhatian publik, terutama karena konteks hukum yang sensitif dan implikasi politik yang melekat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya