Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

LPS Jelaskan Empat Jenis Asuransi Tak Dijamin Program Penjaminan

Empat jenis asuransi, termasuk unsur investasi unitlink, tidak termasuk dalam cakupan penjaminan polis LPS, sementara asuransi jiwa tetap terlindungi secara penuh.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 19.35 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
LPS Jelaskan Empat Jenis Asuransi Tak Dijamin Program Penjaminan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara tegas menyatakan bahwa tidak semua produk asuransi akan mendapat perlindungan melalui Program Penjaminan Polis (PPP). Dalam paparannya di Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menegaskan bahwa hanya sebagian dari 21 jenis asuransi yang tercakup dalam jaminan tersebut.

Empat kategori asuransi yang tidak termasuk dalam cakupan penjaminan adalah unsur investasi dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, serta suretyship atau suretyship syariah. Alasan utama pengexklusian tersebut adalah karena risiko pasar yang melekat pada unsur investasi tidak layak ditanggung oleh lembaga penjamin, sebagaimana risiko tersebut menjadi beban pemegang polis secara langsung.

Sebaliknya, semua produk asuransi jiwa tetap tercakup dalam penjaminan, dengan cakupan 100 persen, termasuk komponen endowment dalam PAYDI. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap manfaat dasar dalam polis asuransi jiwa tetap terjamin meski unsur investasinya tidak. LPS menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan keamanan sistem dengan keberlanjutan program.

Daftar asuransi umum dan umum syariah yang dijamin mencakup berbagai lini, mulai dari asuransi harta benda, kendaraan bermotor, pengangkutan, tanggung gugat, hingga asuransi kesehatan, kecelakaan diri, perjalanan, dan energi baik onshore maupun offshore. Penjaminan juga meliputi asuransi rekayasa, satelit, dan berbagai asuransi aneka yang diperlukan dalam kegiatan ekonomi dan industri.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya