LPS Jelaskan Empat Jenis Asuransi Tak Dijamin Program Penjaminan
Empat jenis asuransi, termasuk unsur investasi unitlink, tidak termasuk dalam cakupan penjaminan polis LPS, sementara asuransi jiwa tetap terlindungi secara penuh.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 19.35 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara tegas menyatakan bahwa tidak semua produk asuransi akan mendapat perlindungan melalui Program Penjaminan Polis (PPP). Dalam paparannya di Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menegaskan bahwa hanya sebagian dari 21 jenis asuransi yang tercakup dalam jaminan tersebut.
Empat kategori asuransi yang tidak termasuk dalam cakupan penjaminan adalah unsur investasi dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, serta suretyship atau suretyship syariah. Alasan utama pengexklusian tersebut adalah karena risiko pasar yang melekat pada unsur investasi tidak layak ditanggung oleh lembaga penjamin, sebagaimana risiko tersebut menjadi beban pemegang polis secara langsung.
Sebaliknya, semua produk asuransi jiwa tetap tercakup dalam penjaminan, dengan cakupan 100 persen, termasuk komponen endowment dalam PAYDI. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap manfaat dasar dalam polis asuransi jiwa tetap terjamin meski unsur investasinya tidak. LPS menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan keamanan sistem dengan keberlanjutan program.
Daftar asuransi umum dan umum syariah yang dijamin mencakup berbagai lini, mulai dari asuransi harta benda, kendaraan bermotor, pengangkutan, tanggung gugat, hingga asuransi kesehatan, kecelakaan diri, perjalanan, dan energi baik onshore maupun offshore. Penjaminan juga meliputi asuransi rekayasa, satelit, dan berbagai asuransi aneka yang diperlukan dalam kegiatan ekonomi dan industri.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Premi Asuransi Mobil Listrik Lebih Tinggi, Ini Alasannya
Biaya perbaikan dan suku cadang yang mahal menjadi penyebab premi asuransi mobil listrik lebih tinggi dibanding kendaraan konvensional, sesuai penjelasan dari perusahaan asuransi di tengah penyesuaian tarif.
11 September 2026

Beli iPhone 18 Duo di Luar Negeri? Siapkan Rp66,7 Juta untuk Pajak
Konsumen yang membeli iPhone 18 Duo 2 TB dari AS harus siap membayar bea masuk dan PPN hingga Rp10,5 juta saat masuk ke Indonesia.
11 September 2026

Rupiah Melemah ke Rp17.570 per Dolar AS
Rupiah dibuka melemah 0,23% ke level Rp17.570/US$ pada awal perdagangan Jumat, dipengaruhi penguatan dolar global dan ekspektasi kenaikan suku bunga The Fed.
11 September 2026

Laba TINS Melonjak 805% di Semester I 2026
PT Timah (Persero) Tbk. mencatat laba bersih Rp2,71 triliun pada semester pertama 2026, naik 805% dibanding periode sama tahun sebelumnya, didorong kenaikan harga dan volume penjualan logam timah.
11 September 2026
Berita Lainnya

Cek Tagihan dan Tarif Listrik PLN via HP, Ini Rincian 2026
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Google Maps Dorong Kolaborasi Lokasi Real-Time Tanpa Batas
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia Siapkan Tim Negosiator Unggul untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 2029
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia dan Rusia Perkuat Hilirisasi Bauksit di Kalimantan
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Operator Kapal Masih Enggan Angkut Mobil Listrik
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

WEY G9 Hi4 Resmi Hadir, Ancam Dominasi Alphard
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Kapolri Ajak Pengusaha Laporkan Premanisme di Kawasan Industri
Jumat, 11 September 2026, 19.37 WITA

GWM Perluas Jaringan Diler ke Kota-Kota Strategis
Jumat, 11 September 2026, 19.37 WITA


