Luhut Dorong Definisi Korupsi Sesuai Standar Internasional
Presiden Prabowo setujui rekomendasi DEN yang menekankan korupsi hanya mencakup suap, bukan kerugian keuangan negara, demi harmonisasi hukum nasional dengan UNCAC.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 21x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui hasil kajian DEN mengenai perluasan definisi korupsi yang kini hanya mencakup praktik suap, bukan meliputi unsur kerugian keuangan negara. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan kerangka hukum nasional dengan standar internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
Menurut Luhut, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang secara eksplisit memasukkan kerugian keuangan negara sebagai elemen utama dalam definisi korupsi, yang dinilai tidak selaras dengan pendekatan global. Ia menekankan bahwa pendekatan semacam ini berdampak langsung pada sektor bisnis, terutama dalam konteks perusahaan milik negara yang dikelola oleh BPI Danantara. Setiap aktivitas ekonomi, katanya, pasti mengandung risiko, dan memasukkan kerugian sebagai indikator korupsi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kajian DEN merujuk pada definisi korupsi dalam UNCAC yang mencakup delapan kategori utama, seperti suap kepada pejabat publik, penyalahgunaan wewenang, penggelapan aset, perdagangan pengaruh, penyuapan di sektor swasta, pencucian uang, penyembunyian hasil kejahatan, serta penghalangan penyidikan. Dalam konteks hukum nasional, UU Tipikor (Nomor 20 Tahun 2001) mengatur setidaknya 30 perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, termasuk pasal-pasal yang mengacu pada kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Luhut menegaskan bahwa penyesuaian definisi ini bukan berarti mengabaikan kerugian negara, melainkan memastikan bahwa penegakan hukum berbasis pada konsep yang lebih tepat dan konsisten dengan praktik internasional. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan hukum yang lebih jelas, mengurangi beban hukum bagi pelaku usaha, serta memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi secara holistik dan berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

