Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Luhut Dorong Definisi Korupsi Sesuai Standar Internasional

Presiden Prabowo setujui rekomendasi DEN yang menekankan korupsi hanya mencakup suap, bukan kerugian keuangan negara, demi harmonisasi hukum nasional dengan UNCAC.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 21x dibuka
Luhut Dorong Definisi Korupsi Sesuai Standar Internasional📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui hasil kajian DEN mengenai perluasan definisi korupsi yang kini hanya mencakup praktik suap, bukan meliputi unsur kerugian keuangan negara. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan kerangka hukum nasional dengan standar internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.

Menurut Luhut, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang secara eksplisit memasukkan kerugian keuangan negara sebagai elemen utama dalam definisi korupsi, yang dinilai tidak selaras dengan pendekatan global. Ia menekankan bahwa pendekatan semacam ini berdampak langsung pada sektor bisnis, terutama dalam konteks perusahaan milik negara yang dikelola oleh BPI Danantara. Setiap aktivitas ekonomi, katanya, pasti mengandung risiko, dan memasukkan kerugian sebagai indikator korupsi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kajian DEN merujuk pada definisi korupsi dalam UNCAC yang mencakup delapan kategori utama, seperti suap kepada pejabat publik, penyalahgunaan wewenang, penggelapan aset, perdagangan pengaruh, penyuapan di sektor swasta, pencucian uang, penyembunyian hasil kejahatan, serta penghalangan penyidikan. Dalam konteks hukum nasional, UU Tipikor (Nomor 20 Tahun 2001) mengatur setidaknya 30 perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, termasuk pasal-pasal yang mengacu pada kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Luhut menegaskan bahwa penyesuaian definisi ini bukan berarti mengabaikan kerugian negara, melainkan memastikan bahwa penegakan hukum berbasis pada konsep yang lebih tepat dan konsisten dengan praktik internasional. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan hukum yang lebih jelas, mengurangi beban hukum bagi pelaku usaha, serta memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi secara holistik dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya