Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MA Kabulkan Permohonan Pemakzulan Bupati Gowa

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah berdasarkan perkara Nomor 1P/UP/2026, menandai langkah hukum final dalam proses pemberhentian jabatan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
MA Kabulkan Permohonan Pemakzulan Bupati Gowa📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap Sitti Husniah Talenrang, yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Putusan ini dikeluarkan berdasarkan perkara dengan nomor registrasi 1P/UP/2026, yang diregistrasi pada 21 Agustus dan diputus pada 1 Oktober. Keputusan tersebut menyatakan bahwa objek permohonan sesuai dengan hukum yang berlaku, menandai kelanjutan proses hukum atas dugaan pelanggaran jabatan yang dilaporkan melalui mekanisme resmi oleh anggota DPRD setempat.

Proses pemakzulan berawal dari rekomendasi hasil kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa, yang disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi. Dian Purnamasari, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, menyatakan bahwa kesepakatan pemberhentian bupati telah disahkan oleh 45 dari 45 anggota dewan, termasuk perwakilan dari tujuh fraksi yang ada. Setiap fraksi menandatangani persetujuan, menunjukkan konsensus politik dan kelembagaan yang kuat terhadap langkah hukum tersebut.

Setelah hasil rapat disahkan, pimpinan DPRD Gowa melanjutkan prosedur dengan menyerahkan usulan pemakzulan ke Mahkamah Agung untuk dievaluasi dan diputuskan sesuai ketentuan perundang-undangan. Keputusan MA ini menjadi langkah final dalam proses hukum yang berlaku, dan tidak dapat diganggu gugat karena sifatnya yang bersifat final dan mengikat. Dalam pernyataan resmi, kuasa hukum DPRD Gowa menyatakan bahwa setelah putusan diterima, pihaknya akan segera menindaklanjuti sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2024.

Langkah selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti hasil putusan MA. Kemendagri berwenang melakukan penyesuaian administrasi dan penggantian jabatan sesuai dengan keputusan hukum yang telah ditegaskan. Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menyatakan bahwa kliennya telah menerima salinan putusan, meski menyatakan akan membuka proses banding atau telaah lebih lanjut atas dasar hukum yang dianggap perlu dikaji ulang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya