MA Kabulkan Permohonan Pemakzulan Bupati Gowa
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah berdasarkan perkara Nomor 1P/UP/2026, menandai langkah hukum final dalam proses pemberhentian jabatan.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap Sitti Husniah Talenrang, yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Putusan ini dikeluarkan berdasarkan perkara dengan nomor registrasi 1P/UP/2026, yang diregistrasi pada 21 Agustus dan diputus pada 1 Oktober. Keputusan tersebut menyatakan bahwa objek permohonan sesuai dengan hukum yang berlaku, menandai kelanjutan proses hukum atas dugaan pelanggaran jabatan yang dilaporkan melalui mekanisme resmi oleh anggota DPRD setempat.
Proses pemakzulan berawal dari rekomendasi hasil kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa, yang disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi. Dian Purnamasari, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, menyatakan bahwa kesepakatan pemberhentian bupati telah disahkan oleh 45 dari 45 anggota dewan, termasuk perwakilan dari tujuh fraksi yang ada. Setiap fraksi menandatangani persetujuan, menunjukkan konsensus politik dan kelembagaan yang kuat terhadap langkah hukum tersebut.
Setelah hasil rapat disahkan, pimpinan DPRD Gowa melanjutkan prosedur dengan menyerahkan usulan pemakzulan ke Mahkamah Agung untuk dievaluasi dan diputuskan sesuai ketentuan perundang-undangan. Keputusan MA ini menjadi langkah final dalam proses hukum yang berlaku, dan tidak dapat diganggu gugat karena sifatnya yang bersifat final dan mengikat. Dalam pernyataan resmi, kuasa hukum DPRD Gowa menyatakan bahwa setelah putusan diterima, pihaknya akan segera menindaklanjuti sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2024.
Langkah selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti hasil putusan MA. Kemendagri berwenang melakukan penyesuaian administrasi dan penggantian jabatan sesuai dengan keputusan hukum yang telah ditegaskan. Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menyatakan bahwa kliennya telah menerima salinan putusan, meski menyatakan akan membuka proses banding atau telaah lebih lanjut atas dasar hukum yang dianggap perlu dikaji ulang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Jepang Perketat Syarat Izin Tinggal Permanen
Jepang menerapkan aturan baru yang memperketat syarat izin tinggal permanen, termasuk pendapatan minimal dan kemampuan berbahasa Jepang, seiring kekhawatiran sosial dan kebijakan imigrasi yang lebih ketat.
3 Oktober 2026

Rocky Gerung Resmi Jadi Anggota Wantimpres, Pertahankan Sikap Radikal
Rocky Gerung dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto, menegaskan tidak mengubah pandangan dan sikap radikal meski kini berada di dalam pemerintahan.
3 Oktober 2026

125 Truk Genteng SNI Dilepas untuk Dorong Penggunaan Atap Lokal
Program Gentengisasi yang diprakarsai Presiden Prabowo diluncurkan dengan pelepasan 125 truk berisi 500 ribu keping genteng SNI dari Purwakarta ke wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.
3 Oktober 2026

DPRD DKI Usul Tambahan Kursi Dewan ke Baleg
DPRD DKI Jakarta mengusulkan penambahan jumlah kursi anggota dewan dari 106 menjadi 180–220 demi memperbaiki representasi dan efektivitas kerja legislatif.
3 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pasar Modal Serap Dana Rp169,5 Triliun hingga September
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.23 WITA

BRI Perkenalkan BRImo Junior untuk Bangun Literasi Keuangan Anak
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.23 WITA

Danantara Perkuat Transisi Energi dengan Proyek Etanol Bertahap
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.22 WITA

Pengadilan AS Setujui Merger Paramount dan Warner Bros
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.19 WITA

Ruffalo Serukan Perlawanan Melawan Akuisisi Media Raksasa
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.19 WITA

Skydance Resmi Jadi Identitas Baru Gabungan Paramount dan WBD
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.16 WITA

Belgia dan Polandia Sabet Kemenangan Telak di Laga UEFA Nations League
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.16 WITA

Veda Ega Siapkan Modal Positif di Sirkuit Motegi
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.15 WITA

