Mantan Pimpinan Tabung Haji Didakwa Korupsi Investasi Miliaran
Mantan ketua Tabung Haji Malaysia didakwa menyalahgunakan kekuasaan untuk mendapatkan jabatan dan keuntungan pribadi dari investasi senilai Rp834 miliar, dengan dakwaan berdasarkan pasal anti-korupsi.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 22.35 WITA·👁 6 orang membaca· 5 hari ini · 13x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mantan Ketua Tabung Haji Malaysia, Abdul Azeez Abdul Rahim, kini berhadapan dengan hukum setelah didakwa atas dugaan penyalahgunaan posisi untuk kepentingan pribadi. Kasus ini berawal dari investasi senilai RM193,5 juta (sekitar Rp834,2 miliar) yang dilakukan lembaga yang dipimpinnya, yang kemudian diperuntukkan bagi perusahaan konstruksi asal Malaysia, Putrajaya Perdana Berhad. Azeez, yang kini berusia 60 tahun, menolak semua dakwaan dan menyatakan tidak bersalah dalam sidang di Mahkamah Sesyen di Kuala Lumpur pada 9 September 2026. Ia mengenakan pakaian tahanan ungu dan menegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak benar serta meminta proses persidangan segera dilanjutkan.
Jaksa menyatakan bahwa Azeez memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh posisi kepemimpinan di Putrajaya Perdana Berhad, yang kemudian memberinya imbalan tahunan sebesar RM690.000 (setara Rp3 miliar), ditambah fasilitas mobil mewah dan sopir pribadi. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Azeez secara langsung memerintahkan CEO Tabung Haji saat itu, Ismee Ismail, untuk mengusulkan dirinya sebagai perwakilan lembaga di perusahaan tersebut. Proses ini diduga terjadi dalam rapat dewan yang digelar di gedung kantor Tabung Haji pada 25 Agustus 2014, saat keputusan investasi besar dibahas.
Pihak kejaksaan menilai adanya konflik kepentingan yang jelas, mengingat Azeez memiliki kepentingan langsung atas perusahaan yang menerima dana dari lembaga yang diketuai olehnya. Investasi sebesar RM193,5 juta tersebut mencapai batas maksimal 30% dari modal saham perusahaan, yang secara aturan harus melalui penilaian ketat. Dakwaan ini dikenakan berdasarkan Pasal 23(1) Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal lima kali nilai suap atau setara RM10.000 (Rp43,1 juta).
Kasus ini bukan yang pertama kali menimpa Tabung Haji Malaysia. Sebelumnya, Azeez pernah ditahan selama dua hari untuk diperiksa terkait dugaan penipuan hibah. Laporan Komisi Penyelidikan Kerajaan (RCI) periode 2014–2020 juga menyoroti berbagai keputusan investasi yang dianggap mencurigakan dan kurang transparan. Laporan tersebut merekomendasikan audit forensik terhadap sejumlah investasi dan menyoroti adanya informasi yang tidak dilaporkan secara memadai. Kini, dengan masuknya Azeez ke proses hukum, kembali muncul pertanyaan serius mengenai tata kelola dana masyarakat yang seharusnya digunakan untuk ibadah haji.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Malon Lam Diciduk Usai Curi Bitcoin Rp4,2 Triliun untuk Beli Mobil Mewah
Bocah Singapura Malone Lam ditangkap setelah mencuri Bitcoin senilai US$245 juta dan menghabiskannya untuk mobil mewah, hiburan mewah, serta penyewaan jet pribadi.
10 September 2026

Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal Capai Rp68,8 Miliar
Bea Cukai Sumbagbar musnahkan puluhan juta batang rokok dan ribuan liter miras ilegal, sekaligus catat realisasi penerimaan negara melebihi target hingga September 2026.
10 September 2026

Polisi Tembak Istri di TK, 44 Anak Selamat
Seorang petugas kepolisian menembak mati istrinya, seorang guru TK, di lokasi kerja, lalu kembali ke rumah dan dikelilingi polisi dalam negosiasi, sementara 44 anak dievakuasi tanpa cedera.
10 September 2026

Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Papua Pegunungan
Menteri Pertanian dan Kepala Bapanas menyampaikan duka mendalam atas tewasnya tiga petugas pertanian saat menyalurkan bantuan ternak di Jayawijaya, Papua, dan menekankan pentingnya keamanan bagi pelaksana program kemanusiaan.
10 September 2026
Berita Lainnya

Perlindungan Anak Saat Paparan Abu Vulkanik dari Anak Krakatau
Kamis, 10 September 2026, 15.49 WITA

Jaguar Land Rover Potong 4.000 Pekerja Akibat Tekanan Pasar Global
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Atto 1 Pimpin Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Berlaku Hingga 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA

iPhone Duo Siap Meluncur di Indonesia Akhir 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan Seri Wearables Terbaru dengan Fokus Kesehatan dan Performa
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Secara Global
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Harga iPhone 18 Pro Series Diprediksi Melonjak di Pasar Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA


