Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Mantan Pimpinan Tabung Haji Didakwa Korupsi Investasi Miliaran

Mantan ketua Tabung Haji Malaysia didakwa menyalahgunakan kekuasaan untuk mendapatkan jabatan dan keuntungan pribadi dari investasi senilai Rp834 miliar, dengan dakwaan berdasarkan pasal anti-korupsi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 22.35 WITA·👁 6 orang membaca· 5 hari ini · 13x dibuka
Mantan Pimpinan Tabung Haji Didakwa Korupsi Investasi Miliaran📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mantan Ketua Tabung Haji Malaysia, Abdul Azeez Abdul Rahim, kini berhadapan dengan hukum setelah didakwa atas dugaan penyalahgunaan posisi untuk kepentingan pribadi. Kasus ini berawal dari investasi senilai RM193,5 juta (sekitar Rp834,2 miliar) yang dilakukan lembaga yang dipimpinnya, yang kemudian diperuntukkan bagi perusahaan konstruksi asal Malaysia, Putrajaya Perdana Berhad. Azeez, yang kini berusia 60 tahun, menolak semua dakwaan dan menyatakan tidak bersalah dalam sidang di Mahkamah Sesyen di Kuala Lumpur pada 9 September 2026. Ia mengenakan pakaian tahanan ungu dan menegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak benar serta meminta proses persidangan segera dilanjutkan.

Jaksa menyatakan bahwa Azeez memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh posisi kepemimpinan di Putrajaya Perdana Berhad, yang kemudian memberinya imbalan tahunan sebesar RM690.000 (setara Rp3 miliar), ditambah fasilitas mobil mewah dan sopir pribadi. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Azeez secara langsung memerintahkan CEO Tabung Haji saat itu, Ismee Ismail, untuk mengusulkan dirinya sebagai perwakilan lembaga di perusahaan tersebut. Proses ini diduga terjadi dalam rapat dewan yang digelar di gedung kantor Tabung Haji pada 25 Agustus 2014, saat keputusan investasi besar dibahas.

Pihak kejaksaan menilai adanya konflik kepentingan yang jelas, mengingat Azeez memiliki kepentingan langsung atas perusahaan yang menerima dana dari lembaga yang diketuai olehnya. Investasi sebesar RM193,5 juta tersebut mencapai batas maksimal 30% dari modal saham perusahaan, yang secara aturan harus melalui penilaian ketat. Dakwaan ini dikenakan berdasarkan Pasal 23(1) Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal lima kali nilai suap atau setara RM10.000 (Rp43,1 juta).

Kasus ini bukan yang pertama kali menimpa Tabung Haji Malaysia. Sebelumnya, Azeez pernah ditahan selama dua hari untuk diperiksa terkait dugaan penipuan hibah. Laporan Komisi Penyelidikan Kerajaan (RCI) periode 2014–2020 juga menyoroti berbagai keputusan investasi yang dianggap mencurigakan dan kurang transparan. Laporan tersebut merekomendasikan audit forensik terhadap sejumlah investasi dan menyoroti adanya informasi yang tidak dilaporkan secara memadai. Kini, dengan masuknya Azeez ke proses hukum, kembali muncul pertanyaan serius mengenai tata kelola dana masyarakat yang seharusnya digunakan untuk ibadah haji.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya