Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Anak Krakatau Tetap Dilindungi, Wisatawan Dilarang Mendekat

Meski aktivitas vulkanik tengah landai, Gunung Anak Krakatau tetap dilarang dimasuki wisatawan karena statusnya sebagai cagar alam dan kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 07.48 WITA·👁 4 orang membaca· 4 hari ini · 9x dibuka
Anak Krakatau Tetap Dilindungi, Wisatawan Dilarang Mendekat📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Gunung Anak Krakatau, yang terletak di tengah Selat Sunda, tetap tidak dapat diakses oleh wisatawan meskipun kondisi erupsi sedang tenang. Sebagai cagar alam yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, kawasan ini hanya diperbolehkan digunakan untuk kegiatan ilmiah, konservasi, dan pendidikan dengan izin resmi. Kegiatan wisata atau pendakian secara bebas tetap dilarang, sekalipun tidak ada erupsi aktif saat ini.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung menegaskan bahwa kawasan ini bukan destinasi wisata, melainkan wilayah perlindungan alam yang harus dijaga keasliannya. Ia menekankan bahwa keberadaan gunung api aktif tidak bisa dijadikan alasan pembukaan akses umum, karena risiko dan konservasi menjadi prioritas utama. Masyarakat dan wisatawan diminta mematuhi batas aman yang ditetapkan.

Saat ini, batas aman diperluas hingga lima kilometer dari kawasan gunung, lebih jauh dari sebelumnya yang hanya dua kilometer. Larangan ini diberlakukan sebagai tindakan pencegahan, terlebih setelah aktivitas vulkanik kembali meningkat sejak Juli 2026. Pada awal September, tercatat erupsi menerus selama sekitar 25 jam, diikuti beberapa kali erupsi tambahan hingga 8 September, yang menyebabkan status gunung tetap berada pada Level III atau Siaga.

Meskipun tidak dapat mendekati pulau, wisatawan masih diperbolehkan menikmati pemandangan dari luar zona larangan dengan tetap mengikuti arahan petugas. Aktivitas perairan sekitar tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan batas keamanan. Namun, tidak ada pengecualian untuk pendakian atau masuk ke wilayah yang dilarang, baik dalam kondisi erupsi maupun tidak.

Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga keseimbangan ekosistem dan keselamatan publik. Dengan status sebagai kawasan konservasi dan gunung api aktif, Anak Krakatau tetap menjadi wilayah yang tidak boleh dijadikan tempat kunjungan umum. Keberadaannya sebagai simbol kekuatan alam dan khasanah ekologi harus dipertahankan tanpa kompromi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya