Anak Krakatau Tetap Dilindungi, Wisatawan Dilarang Mendekat
Meski aktivitas vulkanik tengah landai, Gunung Anak Krakatau tetap dilarang dimasuki wisatawan karena statusnya sebagai cagar alam dan kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 07.48 WITA·👁 4 orang membaca· 4 hari ini · 9x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Gunung Anak Krakatau, yang terletak di tengah Selat Sunda, tetap tidak dapat diakses oleh wisatawan meskipun kondisi erupsi sedang tenang. Sebagai cagar alam yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, kawasan ini hanya diperbolehkan digunakan untuk kegiatan ilmiah, konservasi, dan pendidikan dengan izin resmi. Kegiatan wisata atau pendakian secara bebas tetap dilarang, sekalipun tidak ada erupsi aktif saat ini.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung menegaskan bahwa kawasan ini bukan destinasi wisata, melainkan wilayah perlindungan alam yang harus dijaga keasliannya. Ia menekankan bahwa keberadaan gunung api aktif tidak bisa dijadikan alasan pembukaan akses umum, karena risiko dan konservasi menjadi prioritas utama. Masyarakat dan wisatawan diminta mematuhi batas aman yang ditetapkan.
Saat ini, batas aman diperluas hingga lima kilometer dari kawasan gunung, lebih jauh dari sebelumnya yang hanya dua kilometer. Larangan ini diberlakukan sebagai tindakan pencegahan, terlebih setelah aktivitas vulkanik kembali meningkat sejak Juli 2026. Pada awal September, tercatat erupsi menerus selama sekitar 25 jam, diikuti beberapa kali erupsi tambahan hingga 8 September, yang menyebabkan status gunung tetap berada pada Level III atau Siaga.
Meskipun tidak dapat mendekati pulau, wisatawan masih diperbolehkan menikmati pemandangan dari luar zona larangan dengan tetap mengikuti arahan petugas. Aktivitas perairan sekitar tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan batas keamanan. Namun, tidak ada pengecualian untuk pendakian atau masuk ke wilayah yang dilarang, baik dalam kondisi erupsi maupun tidak.
Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga keseimbangan ekosistem dan keselamatan publik. Dengan status sebagai kawasan konservasi dan gunung api aktif, Anak Krakatau tetap menjadi wilayah yang tidak boleh dijadikan tempat kunjungan umum. Keberadaannya sebagai simbol kekuatan alam dan khasanah ekologi harus dipertahankan tanpa kompromi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Berlaku Hingga 2026
Masyarakat kini bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, dengan aturan sementara berlaku hingga akhir 2026.
10 September 2026

BUK Migas Didesain sebagai Entitas Kuat untuk Perkuat Energi Nasional
Revisi UU Migas tengah berjalan dengan fokus pada struktur BUK Migas yang dirancang sebagai entitas khusus untuk mengelola hulu migas secara profesional dan mandiri.
10 September 2026

Menghidupkan Era 70-an, Usulan BUK Migas Kuatkan Peran Negara
DPR dan pakar usulkan pembentukan BUK Migas di bawah Presiden untuk perkuat penguasaan negara dan tingkatkan produksi minyak nasional seperti era 1970-an.
10 September 2026

Pemerintah Siap Uji Coba Rekening Gratis Mulai Kuartal I 2027
Program rekening gratis bagi warga berusia 17 tahun ke atas akan diuji coba pada kuartal pertama tahun depan, dengan fokus pada inklusi keuangan dan penyaluran bansos secara langsung.
10 September 2026
Berita Lainnya

Perlindungan Anak Saat Paparan Abu Vulkanik dari Anak Krakatau
Kamis, 10 September 2026, 15.49 WITA

Jaguar Land Rover Potong 4.000 Pekerja Akibat Tekanan Pasar Global
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Atto 1 Pimpin Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Malon Lam Diciduk Usai Curi Bitcoin Rp4,2 Triliun untuk Beli Mobil Mewah
Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA

iPhone Duo Siap Meluncur di Indonesia Akhir 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan Seri Wearables Terbaru dengan Fokus Kesehatan dan Performa
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Secara Global
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Harga iPhone 18 Pro Series Diprediksi Melonjak di Pasar Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA


