Maung Tabrak Belakang, Jarak Aman Jadi Sorotan
Kecelakaan beruntun di Jembatan Suramadu melibatkan kendaraan taktis Maung yang tertabrak bus dari belakang, mengingatkan pentingnya jarak aman saat berkendara sesuai standar kecepatan dan kondisi jalan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 18.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan taktis Pindad Maung terjadi pada Senin (31/8) di Jembatan Suramadu, Bangkalan, Jawa Timur, saat bus menabrak bagian belakang Maung yang sedang berhenti. Video yang tersebar luas di media sosial menunjukkan kondisi lalu lintas yang padat, dengan Maung sempat menyusul kendaraan di depan sebelum berhenti mendadak. Dalam rekaman tersebut, terlihat bus tidak sempat menghindari tabrakan meski telah melakukan pengereman mendadak, menyebabkan tabrakan beruntun yang merusak bagian belakang Maung dan pecahnya kaca depan bus.
Pengemudi Maung, yang mengenakan seragam TNI, terlihat keluar dari kendaraan segera setelah kejadian, menunjukkan kesiapan dan kesadaran terhadap keselamatan pribadi. Insiden ini menjadi peringatan nyata tentang pentingnya menjaga jarak aman saat berkendara, terutama di kondisi lalu lintas padat atau saat terjadi pengereman mendadak. Jarak aman tidak hanya soal jarak fisik, tetapi juga jarak waktu reaksi yang memadai untuk menghindari tabrakan.
Kementerian Perhubungan menetapkan jarak aman berdasarkan kecepatan kendaraan. Pada kecepatan 30 km/jam, jarak minimal adalah 15 meter; pada 100 km/jam, jaraknya mencapai 80 meter. Dalam kondisi hujan atau kabut, jarak aman harus diperpanjang hingga dua kali lipat, misalnya 100 meter pada kecepatan 100 km/jam. Hal ini dikarenakan permukaan jalan basah mengurangi efektivitas pengereman, sehingga waktu berhenti menjadi lebih lama.
Untuk memudahkan pengemudi, disarankan menggunakan metode hitungan detik. Jarak aman tiga detik cocok untuk mobil dan motor, sementara kendaraan besar seperti bus dan truk memerlukan jarak delapan detik. Dalam hitungan ini, 0,5 hingga satu detik digunakan untuk refleks mengerem, sisanya untuk jarak tempuh hingga kendaraan benar-benar berhenti. Jarak aman bukan ruang kosong yang bisa diisi sewenang-wenang, melainkan area perlindungan yang harus dijaga agar terhindar dari tabrakan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

PMI Manufaktur RI Masih di Zona Kontraksi
Aktivitas industri manufaktur Indonesia mengalami penurunan pada Agustus 2026, tercatat di level 49,8, menunjukkan penurunan aktivitas produksi.
9 September 2026

Imos 2026 Siap Hadirkan Solusi Mobilitas Modern di Tangerang
Pameran sepeda motor terbesar Tanah Air bakal digelar 20–29 November 2026 di ICE BSD City, menawarkan inovasi teknologi dan beragam solusi mobilitas produktif bagi masyarakat.
8 September 2026

Dana Desa Rp40 T Siap Lunasi Cicilan Kopdes Merah Putih
Pemerintah menjamin pembayaran cicilan proyek Koperasi Desa Merah Putih tidak akan membebani bank negara berkat alokasi dana desa Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
8 September 2026

237 SPBU di Jatim, Bali, NTB, dan NTT Diberi Sanksi BBM Subsidi
Pertamina menerapkan sanksi terhadap 237 SPBU di lima wilayah karena pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi hingga September 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Anak Rentan Iritasi Paru Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.47 WITA

Wisata Bromo Tetap Beroperasi, Syuting Dibekukan Sementara
Rabu, 9 September 2026, 11.46 WITA

7 Langkah Alami Atasi Tenggorokan Gatal Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.46 WITA

7 Makanan Alami Bantu Atasi Lendir di Tenggorokan Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Motor Agustus 2026 Turun Signifikan
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Mobil Nasional Agustus 2026 Tumbuh, Toyota Puncaki Peringkat
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Harga Apple Naik Akibat Kelangkaan Chip, Penjualan Tetap Stabil
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Penjualan Mobil Capai Rekor Tertinggi, BYD Masuk Lima Besar
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA


