Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Maybank Indonesia Bantah PHK Sepihak, Tekankan Proses Berbasis Hukum

Perusahaan menegaskan tidak ada kasus PHK sepihak dan menekankan PIP sebagai alat evaluasi kinerja yang sesuai regulasi, sambil menghormati proses peninjauan oleh DPR dan OJK.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 21.00 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 10x dibuka
Maybank Indonesia Bantah PHK Sepihak, Tekankan Proses Berbasis Hukum📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PT Bank Maybank Indonesia Tbk. secara resmi menanggapi isu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dituduhkan terhadap perusahaan. Perusahaan menyatakan bahwa proses penilaian kinerja melalui Program Perbaikan Kinerja (PIP) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan bukan sebagai alat tekanan terhadap karyawan. Pihak manajemen menekankan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari praktik manajemen yang umum diterapkan di organisasi berkinerja tinggi, dengan tujuan menjaga standar kinerja dan mendorong pengembangan profesional karyawan.

Dalam pernyataannya, juru bicara perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kasus perselisihan ketenagakerjaan yang diajukan secara resmi. Semua persoalan yang berkaitan dengan hubungan kerja, menurut perusahaan, tetap dijalankan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penyelesaian melalui instansi pemerintah yang berwenang. Maybank Indonesia juga menyatakan kesiapan untuk memberikan informasi dan klarifikasi kepada regulator jika diperlukan, termasuk terkait permintaan dari Komisi XI DPR RI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Komisi XI DPR RI sebelumnya meminta OJK untuk meninjau kembali aturan internal perusahaan, khususnya terkait skema PIP, yang dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai alat intimidasi. Anggota Komisi XI, Amin AK, menyampaikan bahwa tudingan dari serikat pekerja menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa PIP digunakan secara subjektif untuk mengurangi jumlah karyawan tanpa prosedur yang adil. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak pekerja, terutama dalam konteks transformasi digital yang kian pesat di sektor perbankan.

Perusahaan menegaskan bahwa inovasi teknologi, termasuk otomatisasi, dirancang untuk meningkatkan efisiensi layanan, bukan sebagai alasan pemangkasan tenaga kerja secara tidak proporsional. Maybank Indonesia menekankan komitmen terhadap budaya kerja yang berkelanjutan dan berkeadilan, serta keterbukaan terhadap masukan dari berbagai pihak. Proses evaluasi kinerja tetap dilakukan secara transparan dan berbasis data, demi menjaga kualitas layanan dan keberlanjutan organisasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya